Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com - Dampak kebocoran HCL dari sebuah mobil tangki di Jl. Raja Ali Haji Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai masih menyisakan sejumlah misteri. Salah satu misteri yang belum terungkap adalah terkait dana kompensasi, yaitu siapa saja yang telah menerima, berapa besaran dana dan siapa pelaksananya.
Misteri tersebut sampai sekarang belum terungkap, belum lagi Masyarakat yang terabaikan karena semenjak tumpahan HCL pada Rabu siang, 19 Oktober 2022 sampai saat ini belum ada penjelasan pasti. Hal itu diungkap Mansur selaku Ketua DPC Ormas Bidik Kota Dumai kepada awak media melalui pesan WhatsAap Sabtu (12/11).
"Sampai sekarang belum ada penjelasan pasti terkait penangganan bocoran HCL beberapa waktu lalu, belum lagi terkait kompensasi tidak jelas siapa penerima dan berapa besaran diterima, dan yang paling penting siapa pelaksananya masih diselimuti misteri". ungkapnya.
Lanjutnya "Namun Alhamdulillah hari ini Sabtu 12 September telah hadir di Lokasi terjadi tumpahan HCL atas laporan Ormas Bidik Tipikor Kota Dumai, dengan didampingi Tokoh Masyarakat Bapak Syaripuddin serta Masyarakat Purnama dari tiga RT terdampak yaitu RT 20, RT 21 dan RT 23".
"Secara bersama-sama menyambut kedatangan Bapak Dr. Elviriadi, S.,Pi, M.,Si selaku pakar Bidang Lingkungan Hidup yang juga sebagai Tokoh Masyarakat Riau, selain itu hadir pula Bapak Edi Warman Kepala Bidang Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, serta Kabid dari DLHK Kota Dumai". urai Mansur.
Kedatangan Dr. Elviriadi dimanfaatkan oleh Masyarakat untuk bertanya langsung terkait dampak dari bocoran HCL. Pada keterangan diberikan pakar di Bidang Lingkungan Hidup tersebut menjelaskan secara detail gejalanya bagi yang terkena mengalami batuk kering, keroncongan dan sulit bernapas.
"Selain gejala disampaikan tadi tumpahan HCL sangat berbahaya bagi Lingkungan dan Manusia, terkait peristiwa tumpahan HCL saya akan tindaklanjuti permasalahan tersebut sampai tuntas". ungkapnya.
Begitupula dengan perwakilan Dinas terkait yang hadir berjanji akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan akan diselesaikan sampai tuntas dan jika ada Masyarakat terdampak harus diberikan haknya. Begitupula dengan Lingkungan apabila ikut tercemar upaya pemulihan harus dilakukan segera.
Pada pertemuan itu Masyarakat yang hadir sepakat menyuarakan tuntutan dan ada 3 hal yang mereka sepakati yaitu:
1. Pemulihan Lingkungan terdampak
2. Jaminan Kesehatan kepada Masyarakat yang terdampak
3. Kompensasi atas tumpahan HCL tersebut kepada masarakat yang benar-benar terdampak
Sedangkan dari Ormas Bidik Tipikor tetap melakukan pemantauan dan mengawal sampai tuntas persoalan penyelesaian tumpapahan HCL. Agar ketiga tuntutan Masyarakat terdampak dapat terpenuhi.
"Kita dari LSM Bidik Tipikor tetap melakukan pemantauan serta mengawal agar proses penyelesaian seperti permintaan Masyarakat, karena tupoksi kita seperti itu yaitu sebagai sosial kontrol, mudah-mudahan segera selesai dan seandainya tidak juga ada penyelesaian kita dan Masyarakat akan menempuh cara lain dan tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian". jelas Mansur.
"Yang pasti jangan sampai ada Masyarakat dirugikan, terkait adanya kabar bahwa perusahaan telah gelontorkan ratusan juta untuk kompensasi namun tidak jelas siapa penerima, berapa besaran serta siapa pelaksananya, nanti akan kita tanyakan ke pihak perusahaan karena mereka yang telah mengeluarkan duit kompensasi, semestinya mereka tahu kepada siapa saja diberikan pastinya jangan ada warga merasa dirugikan". tutupnya.***(Tim)