Kanal

Hasil Penindakan, BC Dumai Musnahkan BMN

Kota Dumai (Riau), LPC

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai musnahkan barang hasil penindakan di lapangan gudang TPP Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada Jum'at (22/07/2022) pagi.

BMN senilai 3,5 milyar lebih yang berasal dari penindakan dan penegahan tahun 2021 sampai dengan 2022 itu disaksikan oleh perwakilan dari Forkopimda Dumai karena melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas).

Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.

"Adapun barang yang dimusnahkan adalah rokok berbagai merek sebanyak 175.601 bungkus, obat-obatan, ballpress 6 koli, tali 2 bale, sepatu 300 koli, tas 107 pcs, jok mobil 2 pcs. Selain itu ada juga milo, susu, dan rempah sebanyak 16 karton, ban bekas sepeda motor 850 pcs dan sebuah sarana pengangkut berupa KM Rizky Baru serta sebuah mesin speedboat", ungkapnya.

Dikatakannya lagi, pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal.

"Nilai barang yang dimusnahkan sebesar 3,5 milyar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar 2,4 milyar lebih dari total 123 kali penindakan", ucap Bambang.*** 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER