Batam (Kepri), LPC
Hasil survey di grosir – grosir Kota Batam dan juga Kepulauan Riau pada Selasa (05/072022) nampak jelas rokok yang diduga ilegal bermerek Rave Menthol tanpa cukai beredar bebas.
Rokok Rave Menthol yang beredar di grosir dan warung seharga 10.000 perbungkus tersebut tidak memiliki pita cukai dengan dijual secara sembunyi - sembunyi tanpa di pajang seperti rokok lainnya. Jika ada pembelinya baru rokok tersebut di keluarkan dari tempat penyimpanan.
Sebagaimana diketahui dalam pasal 54 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Rokok Rave Menthol seperti yang tertulis disamping kotak rokok Made Under Authority Of N.E.T.Co.USA
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat
Dalam hal ini pihak terkait khususnya Bea Cukai Batam diminta agar dengan tegas menindak rokok luar yang diduga ilegal tanpa cukai karena sangat merugikan negara.
Hingga Berita Diturunkan Bea Cukai Belum Menanggapi Tentang Rokok Ilegal Ini.***Sudarno