Kanal

Kepsek SMPN 34 Tebo Berbohong Dan Diduga Korupsi

Tebo (Jambi), Lineperisriwa.com

Mengkangkangi peraturan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia adalah sebuah perbuatan yang sungguh berani. Akan tetapi, lain halnya dengan Kepala Sekolah SMPN 34 Tebo yang bernama Agus Salim ini.

Agus Salim diduga kuat telah berani melawan dan mengkangkangi peraturan Menteri Pendidikan yang telah mengeluarkan peraturan nomor 31 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasiinal Sekolah Kinerja.

Dana BOS Afirmasi untuk SMP Negeri 34 ditahun 2019 sebesar Rp.212.000.000 (Dua Ratus Dua Belas Juta Rupiah) itu awalnya tidak diakui oleh Agus Salim.

"Benar saya dapat bantuan namun kami dapat bantuan dari pusat", ungkap Kepsek SMPN 34 tersebut dengan berupaya meyakini awak media yang melakukan konfirmasi langsung tersebut.

Setelah melewati pembuktian data-data, akhirnya kepala sekolah bernama Agus Salim tersebut tak bisa mengelak lagi dan mengakui hal tersebut benar adanya menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi tahun 2019.(***Antoni H)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER