Kanal

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kades Seponjen Ditahan Kejari Muaro Jambi

 

Muaro Jambi, Lineperistiwa.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi akhirnya resmi melakukan penahanan kepada RN (43) mantan Kepala Desa Seponjen kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi sejak (Kamis, 15/7/2021).

RN sementara ini akan ditahan oleh Kejari selama 20 hari ke depan dan pihak Kejari Muaro Jambi akan segera mempersiapkan berkas rencana dakwaan dan akan segera didaftarkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Ditetapkannya RN menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Seponjen tahun anggaran 2019 dan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Melinda SH melalui Kepala Seksi Intel Ahmad Fauzan mengatakan bahwa RN resmi ditahan sejak hari Kamis kemarin

"Iya mulai hari kamis beliau resmi ditahan. Beliau datang memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukannya Rapid Antigen sesuai protokol kesehatan COVID-19,” kata Fauzan.

Kejari juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus ini. Saat ditahan, tersangka datang menggunakan batik berwarna coklat. Setelah masuk ke kantor Kejari dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan, RN langsung dititipkan ke Mapolres Muaro Jambi oleh penyidik.

“Secepatnya akan disidangkan. Saat ini kita tengah mempersiapkan berkas dakwaannya,” kata Fauzan.

Sementara itu, tersangka RN kepada awak media tak berkata banyak. Dengan muka tertunduk, RN hanya menjawab sedikit pertanyaan wartawan.(***Ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER