BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Cegah Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa dengan Warga Binaan`
Dibaca : 63 Kali
Sidang Perdana Ditunda, PKS PT Erasawita Digugat di Pengadilan Negeri Rohul
Dibaca : 73 Kali
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Dibaca : 58 Kali
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo : Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata
Dibaca : 83 Kali
Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi, 5 Pelaku Ditangkap
Dibaca : 92 Kali

  • Home
  • Nasional

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Redaksi

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:43:34 WIB Di Baca : 58 Kali
Cetak
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Jakarta, LPC

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.

Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepast ian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap keten tuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," ujarnya.

Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan kete nagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan.***

Biro Humas Kemnaker

 


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo : Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:28:23 WIB

Medan (Sumut), LPCPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan.

Nasional

Dumai Jadi Cermin Nasional, Pemerintah Perlu Tegaskan Regulasi TKBM di Tersus dan TUKS

Ahad, 07 Juni 2026 - 15:38:59 WIB

Jakarta, LPCPolemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Terminal Khusus (.

Nasional

Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus

Kamis, 04 Juni 2026 - 22:25:42 WIB

Jakarta, LPCKemente rian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Ikatan Jurnalis T.

Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas Lewat Kunjungan Audiensi dengan Kodam XIX/Tuanku Tambusai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:18:43 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang.

Nasional

Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:56:55 WIB

Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meraih prestas.

Nasional

Semangat Hari Kebangkitan Nasional 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersama Kelompok Wanita Mundam Berseri Perkuat Pencegahan Stunting di Pesisir Dumai

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:41:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCMomentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-1.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cegah Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa dengan Warga Binaan`
01 Juli 2026
Sidang Perdana Ditunda, PKS PT Erasawita Digugat di Pengadilan Negeri Rohul
01 Juli 2026
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
01 Juli 2026
Pekarangan Pangan Bergizi Berkontribusi Perkuat Ketahanan Pangan di Dumai Barat
01 Juli 2026
Babinsa Perkuat Edukasi Larangan Membakar Lahan Saat Patroli Karhutla di Merbau
01 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo : Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata
01 Juli 2026
Babinsa Serda C.J. Silalahi Bangun Kedekatan dengan Warga Melalui Komsos di Kampung Pancasila
01 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi, 5 Pelaku Ditangkap
01 Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
01 Juli 2026
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026, Kapolres : Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba
01 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tabungan Nasabah BUMDes Belum Bisa Dicairkan Sejak 2025, Ketua DPC LPK Rohul : Kami Akan Buat Laporan ke APH
  • 2 Antisipasi Musim Rawan Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Wilayah Selat Akar
  • 3 Komsos di Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 06/Merbau Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
  • 4 LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu
  • 5 Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan
  • 6 Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Warga Teluk Belitung Apresiasi Kampung Pancasila, Babinsa Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Gotong Royong

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com