Dumai Jadi Cermin Nasional, Pemerintah Perlu Tegaskan Regulasi TKBM di Tersus dan TUKS
Jakarta, LPC
Polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Dumai, menunjukkan perlunya kepastian regulasi nasional dalam tata kelola kepelabuhanan guna mendukung investasi dan menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Permasalahan utama muncul akibat perbedaan penafsiran kewenangan pelayanan TKBM antara pelabuhan umum dengan Tersus dan TUKS yang dibangun untuk menunjang kegiatan usaha industri tertentu. Di sisi lain, perkembangan teknologi bongkar muat modern, khususnya pada industri sawit dan CPO yang menggunakan sistem pipa dan pompa mekanis, telah mengurangi kebutuhan tenaga kerja manual secara signifikan.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Tersus dan TUKS memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan pelabuhan umum sehingga memerlukan pengaturan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Ketua Umum Organisasi Pemuda Etika dan Tata Kelola Indonesia (PETA), Akhmad Khadafi, menilai pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi regulasi terkait pelayanan TKBM pada Tersus dan TUKS guna menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memberikan ruang pemberdayaan bagi masyarakat lokal.
"Dumai merupakan contoh nyata bagaimana ketidakjelasan batas kewenangan dapat memunculkan konflik kepentingan antara pelaku usaha, koperasi, dan masyarakat. Ke depan, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, serta mengakomodasi perkembangan teknologi bongkar muat modern," ujar Akhmad Khadafi.
Menurutnya, model kemitraan yang melibatkan perusahaan, koperasi lokal, masyarakat sekitar, dan regulator menjadi solusi yang lebih konstruktif dibanding mempertahankan pola tata kelola yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
PETA menegaskan bahwa reformasi tata kelola TKBM harus diarahkan pada tiga tujuan utama, yaitu kepastian hukum, peningkatan daya saing investasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal secara berkelanjutan. Kasus Dumai dapat menjadi momentum evaluasi nasional untuk mewujudkan sistem kepelabuhanan Indonesia yang lebih modern, adil, dan kompetitif.***
Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus
Jakarta, LPCKemente rian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Ikatan Jurnalis T.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas Lewat Kunjungan Audiensi dengan Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Pekanbaru (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang.
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026
Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meraih prestas.
Semangat Hari Kebangkitan Nasional 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersama Kelompok Wanita Mundam Berseri Perkuat Pencegahan Stunting di Pesisir Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCMomentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-1.
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Ba.
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pem.








