MERDEKA !, 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Oleh : Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)
Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ditantang menjaga kemerdekaan yang tak kalah penting: *kemerdekaan pers*. Sebab tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.
Hari ini, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaan. Sebuah usia matang yang mestinya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers. Sebab, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa *kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal*.
*Pertama*, masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten menggunakan *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* ketika berhadapan dengan kasus pemberitaan. Sebaliknya, wartawan kerap dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar UU Pers. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menghapus praktik pemberangusan pers.
*Kedua, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi*. Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis dialami wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap insan pers yang sejatinya bekerja untuk kepentingan publik.
*Ketiga, persoalan kesejahteraan wartawan* juga menjadi ironi besar. Tidak sedikit jurnalis yang tidak menerima haknya, termasuk gaji layak dari perusahaan pers. Situasi ini rentan mendorong wartawan untuk melanggar kode etik hanya demi bertahan hidup. Jika hal ini dibiarkan, maka kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan, tanpa substansi.
*Keempat*, munculnya dominasi *media sosial* semakin menekan ruang gerak media profesional. Banyak pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi lewat platform media sosial pribadi ketimbang media massa berbadan hukum yang jelas. Akibatnya, media resmi tidak mendapatkan dukungan publikasi yang semestinya. Hal serupa juga dilakukan oleh lembaga swasta yang lebih suka menaruh iklan di media sosial, membuat pendapatan perusahaan pers kian menurun drastis.
Semua kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: *apakah pers kita benar-benar merdeka?*
Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari sensor, melainkan bagaimana jurnalis bisa bekerja tanpa takut ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan sewenang-wenang. Kemerdekaan sejati adalah ketika wartawan dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk mengabdi pada kebenaran.
Di usia ke-80 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya merayakan hasil perjuangan para pahlawan, tetapi juga harus *meneguhkan kembali tekad untuk menjaga kemerdekaan* pers. Sebab tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang, rakyat akan kehilangan hak untuk tahu, dan bangsa ini akan kehilangan salah satu pilar penopangnya.
Maka, momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi alarm bersama: *kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan*.
_*Merdeka......! Untuk Indonesia. Merdeka......! Untuk pers Indonesia*.##
Doa Lintas Agama, Kapolda Sumut : Kritik Jadi Energi, Polisi Hadir untuk Masyarakat
Medan (Sumut), LPC Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan .
Melly Mike Bertemu Kapolda Riau : Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih
Kuansing (Riau), LPCKapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Gubernur Abdul .
DUKUNG PENUH PEMBANGUNAN MARKAS KOPASUS, DPD MACAN ASIA INDONESIA PROVINSI RIAU SIAP BERSINERGI
PEKANBARU, Lineperistiwa.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi .
Rutan Kelas I Medan Gelar Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif
Medan (Sumut), LPC Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembal.
Tim Polda Sumut Borong Prestasi di Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2025
Medan (Sumut), LPC Tim menembak Polda Sumatera Utara tampil luar bia.
Penegakan Hukum Dimulai dari Dalam : Pemeriksaan Internal Warnai Ops Patuh Toba 2025
Medan (Sumut), LPC Suasana berbeda tampak di lingkungan Kantor Ditla.