KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Miliki Sabu-Sabu Seberat 17,16 Gram, Camat Diringkus Satresnarkoba Polres Rohul

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Seorang pria berinisial AR alias Camat (47) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Rokan Hulu usai kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 17,16 Gram.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H. didampingi Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, mengatakan Pria ini ditangkap di areal Kebun Kelapa Sawit KM 18 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Jhon Refly menambahkan bahwa dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 14 Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Dua Pack Palstik Klep Bening, Lima Mancis Gas, Satu Tissue warna Putih Satu Tabung merk CDR, Satu Sendok terbuat dari Pipiet, Satu Timbangan Digital, Lima Lembar Uang pecahan Seratus Ribu Rupiah, Satu Tas merk Amstar polo warna Hijau Tua, Satu Unit Sepeda Motor merk Supra X warna Biru tanpa Nopol beserta kuncinya dan Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru.
Kasat menceritakan kronologis kejadian yang berawal dari informasi
pada Rabu 29 Mei 2024, Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat di KM 18 Desa mahato Kecamatan Tambusai Utara, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita Ginting SH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita Ginting SH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 21.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Kasat AKP Repelita Ginting SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor Camat di Sebuah Kebun Sawit KM 18 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Dari penggeledahan ditemukan 14 Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Dua Pack Plastik Klip Bening, Lima Mancis Gas serta Barang Bukti lainnya sesuai yang dirincikan sebelumnya.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari RI, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.
"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," Pungkasnya. (***Hbn)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.