BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 36 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 37 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 39 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 75 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 85 Kali

  • Home
  • Opini

Pimprus RPC dan LPC Zainal Arifin Nimbrung Bicara

Dapatkah Dana CSR Digunakan Sebelum Dicatat Dalam Kas Daerah?

Redaksi

Rabu, 01 September 2021 - 12:06:30 WIB Di Baca : 4636 Kali
Cetak
Dapatkah Dana CSR Digunakan Sebelum Dicatat Dalam Kas Daerah?
Dumai (Lineperistiwa.com) - Judul diatas adalah pertanyaan yang dilontarkan pada rubrik Hukum Online.com pada 9 Oktober 2019 dengan soalan lengkap, Apakah dana Corporate Social dan Responsibility (CSR) bisa langsung digunakan sebelum tercatat di kas daerah. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol, berikut ulasan Lengkap sebagaimana uraian dibawah ini.
 
Pertanyaan tersebut juga banyak terlontar ke penulis belakangan ini karena itulah pertanyaan tersebut di padankan dengan rubrik Hukum yang materi soalannya dapat di katakan identik. Semoga jawaban diberikan dapat mewakili apa yang menjadi perhatian dan keingintahuan Masyarakat Dumai selama ini berkaitan pengunaan dana CSR dalam pembangunan Dumai lslamic Centre (DIC). Serta pedoman bagi pelaku usaha untuk berpartisifasi dalam pembangunan DIC agar niat dan tujuan baik tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
 
Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Letezia Tobing dalam artikel Aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility menyamakan pengertian Corporate Social Responsibility dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pengertian TJSL sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”), yang berbunyi:
 
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL, Pasal 74 ayat (1) UUPT.
 
Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT menerangkan bahwa:
 
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
 
Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
 
TJSL merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, Pasal 74 ayat (2) UUPT. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan TJSL dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 74 ayat (3) UUPT.
 
Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012), TJSL dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 74 ayat (3) UUPT.
 
Rencana kerja tahunan perseroan memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL, Pasal 4 ayat (2) PP 47/2012. Pelaksanaan TJSL dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS, Pasal 6 PP 47/2012.
 
Penggunaan Dana CSR dalam Pembangunan Daerah untuk menjawab pertanyaan mengenai pencatatan dana TJSL dalam kas daerah, ada perlunya kita meninjau ketentuan mengenai pendapatan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014)  sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
 
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertama-tama, perlu diketahui bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas, Pasal 285 ayat (1) UU 23/2014.
 
Pendapatan asli daerah meliputi, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diatur dalam Pasal 295 UU 23/2014 yang menerangkan bahwa:
 
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, alokasi dana TJSL untuk pembangunan daerah dapat dikategorikan sebagai pendapatan daerah berupa hibah. Selain itu, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang dikelola oleh bendahara umum daerah, Pasal 327 ayat (1) UU 23/2014.
 
Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah, Pasal 327 ayat (2) UU 23/2014.
 
Lebih lanjut, dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (hal. 23-24) diuraikan bahwa pendapatan hibah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud. 
 
Untuk penerimaan hibah yang bersumber dari pihak ketiga juga didasarkan pada perjanjian hibah antara pihak ketiga selaku pemberi dengan kepala daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima (hal.24). Dari aspek teknis penganggaran, pendapatan tersebut di atas dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan masing-masing nama pemberi hibah sesuai kode rekening berkenaan (hal.24).
 
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari TJSL tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya kepastian pendapatan tersebut. Kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL.***(LPC)
 
 
 
Editor: Didin Marican


Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Nostalgia Dikampung Halaman, Kabareskrim Polri Nikmati Kuliner Tradisional Di Kampung Samin

Ahad, 22 Januari 2023 - 18:51:09 WIB

Blora (Jateng), LPC Ada momen yang unik saat kunjungan kerja Kabareskrim.

Opini

Bupati Siak Serahkan 3.000 Pcs Masker Dari PT Sumatra Global Energi

Senin, 06 September 2021 - 10:33:16 WIB

  Siak (Riau), Lineperistiwa.com Pemerintah Kabupaten Siak .

Opini

Penyimpangan Dana CSR

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:45:02 WIB

Dumai (Lineperistiwa.com) - Akhir-akhir ini masyarakat Dumai hangat-hangatnya .

Opini

Biasanya Rakyat Yang Kena PRANK, Kali Ini Pemerintah Yang Kena

Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:32:53 WIB

Kota Dumai, Lineperistiwa.com Ditengah maraknya perbincangan mengenai ba.

Opini

Kadisdikbud Pati Winarto : Potongan Terhadap Bantuan Pemerintah Tidak Boleh 

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:48:28 WIB

  Pati (Jateng), Lineperistiwa.com Menanggapi adanya dugaan.

Opini

Ketua Kamar Pidana MA Dr. Suhadi, S.H., M.H : Hakim Tidak Hanya Harus Pintar Namun Juga Harus Berintegritas

Senin, 28 Juni 2021 - 19:58:43 WIB

  Jakarta, Lineperistiwa.com “Profesi hakim adalah mu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
Kilang Pertamina Dumai dan DPPKB Kolaborasi Luncurkan Program TAMASYA
20 Oktober 2025
Guncang Lereng Tahura! Brimob Sumut Gelar Downhill Lets Rock Party Semarakkan HUT Brimob ke-80
20 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 2 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 3 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 4 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 5 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
  • 6 Bukti Kinerja Unggul, Kilang Pertamina Sungai Pakning Raih 2 Penghargaan dari Pemerintah
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com