BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 41 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 61 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 76 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 104 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 108 Kali

  • Home
  • Opini

Pimprus RPC dan LPC Zainal Arifin Nimbrung Bicara

Dapatkah Dana CSR Digunakan Sebelum Dicatat Dalam Kas Daerah?

Redaksi

Rabu, 01 September 2021 - 12:06:30 WIB Di Baca : 4358 Kali
Cetak
Dapatkah Dana CSR Digunakan Sebelum Dicatat Dalam Kas Daerah?
Dumai (Lineperistiwa.com) - Judul diatas adalah pertanyaan yang dilontarkan pada rubrik Hukum Online.com pada 9 Oktober 2019 dengan soalan lengkap, Apakah dana Corporate Social dan Responsibility (CSR) bisa langsung digunakan sebelum tercatat di kas daerah. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol, berikut ulasan Lengkap sebagaimana uraian dibawah ini.
 
Pertanyaan tersebut juga banyak terlontar ke penulis belakangan ini karena itulah pertanyaan tersebut di padankan dengan rubrik Hukum yang materi soalannya dapat di katakan identik. Semoga jawaban diberikan dapat mewakili apa yang menjadi perhatian dan keingintahuan Masyarakat Dumai selama ini berkaitan pengunaan dana CSR dalam pembangunan Dumai lslamic Centre (DIC). Serta pedoman bagi pelaku usaha untuk berpartisifasi dalam pembangunan DIC agar niat dan tujuan baik tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
 
Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Letezia Tobing dalam artikel Aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility menyamakan pengertian Corporate Social Responsibility dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pengertian TJSL sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”), yang berbunyi:
 
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL, Pasal 74 ayat (1) UUPT.
 
Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT menerangkan bahwa:
 
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
 
Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
 
TJSL merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, Pasal 74 ayat (2) UUPT. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan TJSL dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 74 ayat (3) UUPT.
 
Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012), TJSL dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 74 ayat (3) UUPT.
 
Rencana kerja tahunan perseroan memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL, Pasal 4 ayat (2) PP 47/2012. Pelaksanaan TJSL dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS, Pasal 6 PP 47/2012.
 
Penggunaan Dana CSR dalam Pembangunan Daerah untuk menjawab pertanyaan mengenai pencatatan dana TJSL dalam kas daerah, ada perlunya kita meninjau ketentuan mengenai pendapatan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014)  sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
 
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertama-tama, perlu diketahui bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas, Pasal 285 ayat (1) UU 23/2014.
 
Pendapatan asli daerah meliputi, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diatur dalam Pasal 295 UU 23/2014 yang menerangkan bahwa:
 
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, alokasi dana TJSL untuk pembangunan daerah dapat dikategorikan sebagai pendapatan daerah berupa hibah. Selain itu, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang dikelola oleh bendahara umum daerah, Pasal 327 ayat (1) UU 23/2014.
 
Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah, Pasal 327 ayat (2) UU 23/2014.
 
Lebih lanjut, dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (hal. 23-24) diuraikan bahwa pendapatan hibah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud. 
 
Untuk penerimaan hibah yang bersumber dari pihak ketiga juga didasarkan pada perjanjian hibah antara pihak ketiga selaku pemberi dengan kepala daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima (hal.24). Dari aspek teknis penganggaran, pendapatan tersebut di atas dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan masing-masing nama pemberi hibah sesuai kode rekening berkenaan (hal.24).
 
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari TJSL tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya kepastian pendapatan tersebut. Kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL.***(LPC)
 
 
 
Editor: Didin Marican


Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Nostalgia Dikampung Halaman, Kabareskrim Polri Nikmati Kuliner Tradisional Di Kampung Samin

Ahad, 22 Januari 2023 - 18:51:09 WIB

Blora (Jateng), LPC Ada momen yang unik saat kunjungan kerja Kabareskrim.

Opini

Bupati Siak Serahkan 3.000 Pcs Masker Dari PT Sumatra Global Energi

Senin, 06 September 2021 - 10:33:16 WIB

  Siak (Riau), Lineperistiwa.com Pemerintah Kabupaten Siak .

Opini

Penyimpangan Dana CSR

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:45:02 WIB

Dumai (Lineperistiwa.com) - Akhir-akhir ini masyarakat Dumai hangat-hangatnya .

Opini

Biasanya Rakyat Yang Kena PRANK, Kali Ini Pemerintah Yang Kena

Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:32:53 WIB

Kota Dumai, Lineperistiwa.com Ditengah maraknya perbincangan mengenai ba.

Opini

Kadisdikbud Pati Winarto : Potongan Terhadap Bantuan Pemerintah Tidak Boleh 

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:48:28 WIB

  Pati (Jateng), Lineperistiwa.com Menanggapi adanya dugaan.

Opini

Ketua Kamar Pidana MA Dr. Suhadi, S.H., M.H : Hakim Tidak Hanya Harus Pintar Namun Juga Harus Berintegritas

Senin, 28 Juni 2021 - 19:58:43 WIB

  Jakarta, Lineperistiwa.com “Profesi hakim adalah mu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 2 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 3 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 5 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 6 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar
  • 7 Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Penerapan PDCA

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com