Kanal

Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Rohul

Rohul (Riau), LPC

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode April sampai Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Rohul, Rabu (15/7/2026), dan disaksikan Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H. mengatakan pemusnahan merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum.

"Pemusnahan ini wajib kami lakukan agar barang7 bukti tidak disalahgunakan dan untuk menghindari penumpukan di gudang penyimpanan. Ini juga bentuk komitmen Kejari Rohul dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Fredy.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rohul, Aron Marbun, S.H., M.H. menyampaikan pihaknya berkewajiban mengeksekusi barang sitaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Rinciannya meliputi sabu seberat 91,36 gram dari 23 perkara, daun ganja kering 10,71 gram dari 1 perkara, dan pil ekstasi 5 butir dari 1 perkara.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 33 perkara Oharda. Perkara tersebut meliputi pencurian, penggelapan, dan percobaan pembunuhan.

Untuk perkara Kamnegtibum terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa baju, celana, pisau, jerigen, dan minuman beralkohol dalam perkara persetubuhan.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan standar keamanan. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan atau dipotong menggunakan alat khusus.

Staf Ahli Bupati Rokan Hulu, M. Zaki,//S.STP.,M.Si yang hadir mewakili Bupati Anton, S.T., M.M. mengapresiasi langkah Kejari Rohul. Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menekan angka tindak pidana umum.

"Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama anak muda, agar waspada dan menjauhi narkoba. Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini dapat menekan angka kejahatan di Kabupaten Rokan Hulu," kata M. Zaki.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu, para Kasi di lingkungan Kejari Rohul, serta pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.***Bsf

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER