Kanal

LSM KOREK Riau Apresiasi Polres Rohul, Harap Penanganan Dugaan Perkara Berjalan Tuntas dan Transparan

Rohul (Riau), LPC

LSM KOREK Riau menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Rokan Hulu atas langkah progresif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Apresiasi ini disampaikan seiring telah dilakukannya proses klarifikasi terhadap saksi pelapor oleh penyidik. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam merespon laporan masyarakat secara profesional dan akuntabel.

?? Kronologi Singkat

Berdasarkan keterangan Berliana Samosir, melalui suaminya, perkara ini berawal dari adanya persoalan dengan seorang pengusaha pupuk, yakni Padli.

Dalam proses tersebut:, terjadi penyerahan uang sebesar Rp 8 juta, namun perkara tetap berlanjut hingga ke proses hukum.

Suami pelapor dan rekan-rekannya menjalani proses hingga penahanan.

Perkembangan Terkait Upaya Restorative Justice

Dalam situasi tersebut, muncul pihak yang menawarkan bantuan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dengan harapan adanya penyelesaian damai, pihak keluarga kemudian menyerahkan uang sebesar Rp30 juta, yang diserahkan langsung kepada pihak terkait dan dilengkapi dengan bukti kuitansi. Namun hingga proses hukum berakhir:

Mekanisme RJ tidak terealisasi

Perkara tetap berjalan sebagaimana proses hukum

Uang yang telah diserahkan belum memperoleh kejelasan pengembalian

Perlu Pendalaman Komprehensif

LSM KOREK Riau memandang bahwa kondisi ini memerlukan pendalaman secara menyeluruh, khususnya terkait:

Kronologi komunikasi antar pihak

Mekanisme yang mengarah pada upaya RJ

Kejelasan alur penyerahan dan penggunaan dana

Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian bagi para pihak.

Landasan Hukum

Sebagai rujukan:

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Menegaskan bahwa RJ harus dilaksanakan secara sukarela, transparan, dan tanpa penyimpangan.

Apabila dalam proses ditemukan unsur pidana, maka dapat merujuk pada:

Pasal 378 KUHP

Pasal 372 KUHP

Pasal 368 KUHP

Sikap dan Harapan

LSM KOREK Riau menyatakan kepercayaan penuh bahwa Polres Rokan Hulu akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan proporsional.

“Kami meyakini Polres Rokan Hulu akan menuntaskan perkara ini secara terbuka dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.”

Harapan Konstruktif

Sebagai bentuk dukungan, LSM KOREK Riau berharap:

Proses penyelidikan dapat berjalan secara menyeluruh dan berimbang

Seluruh pihak terkait dapat dimintai keterangan secara objektif

Terdapat kejelasan terhadap alur dan status penanganan perkara

Hak-hak para pihak dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum

Penutup

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER