Kanal

"Diduga", Pejabat Kejari Dumai Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

Kota Dumai (Riau), LPC

Ketika ada persoalan hukum terhadap masyarakat, Kejaksaan yang menyelesaikan persolan itu, tapi bagaimana jika kejadiannya yang melakukan pelanggaran hukum itu adalah oknum Kejaksaan itu sendiri.

Seperti yang dilakukan oleh FDT,  di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Akibat perbuatan FDT ini, istrinya mengalami luka di bagian hidung dikarenakan pukulan dari FDT.

Karolin, istri FDT mengungkapkan persoalan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun kurang lebih dalam setahun laporan itu tidak di proses.

"Hidung saya terluka karena dihajar oleh FDT sehingga mengalami luka yang cukup parah. Setelah kejadian itu saya melapor ke polisi, tapi anehnya sampai sekarang laporan saya itu tidak di proses", terang Karolin.

Karolin berharap ada keadilan untuk dirinya agar persoalan ini bisa diselesaikan. Karolin juga pernah meminta persoalan ini di selesaikan oleh internal Kejaksaan Tembilahan, tapi juga tidak mendapat respon positif.

Karolin mengatakan pemukulan itu terjadi di daerah Tembilahan sewaktu Tobing bertugas disana dan saat ini FDT telah pindah tugas di Kota Dumai.

Persoalan ini kata Karolin hanya persoalan sepele, karena Karolin pernah terjebak dalam pinjaman online (Pinjol). "Tapi soal pinjaman uang itukan bisa diselesaikan dengan baik - baik dan bisa dibayar, tidak harus dengan melakukan kekerasan", tegas Karolin.

Terkait hal itu, awak media melakukan konfirmasi kepada Carles kasi intel kejari Dumai di ruang kerjanya.***

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER