Pekanbaru (Riau), LPC
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Riau menyesalkan cara komunikasi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang menyampaikan permintaan data dan klarifikasi kepada pihak SMK Negeri 4 Rambah melalui pesan WhatsApp secara informal.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa pada prinsipnya mahasiswa memiliki hak menyampaikan pendapat serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun demikian, cara dan mekanisme penyampaian aspirasi harus tetap menjunjung etika, tata kelola administrasi, serta aturan hukum yang berlaku.
“Sekolah negeri adalah institusi publik. Setiap permintaan data atau klarifikasi semestinya disampaikan secara resmi melalui surat tertulis.
Penyampaian melalui pesan pribadi berulang kali dengan bahasa yang menekan justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Miswan,
Miswan mengingatkan, jangan sampai upaya permintaan data dan klarifikasi tersebut berkembang dan dipersepsikan sebagai bentuk tekanan psikologis atau bahkan teror terhadap kepala sekolah, yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja dan suasana kondusif di lingkungan pendidikan.
“Kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi tekanan personal. Kepala sekolah adalah pejabat publik di bidang pendidikan yang harus dilindungi dari cara-cara komunikasi yang berpotensi menimbulkan rasa tidak nyaman atau intimidatif,” tegasnya.
Menurut LSM KOREK Riau, penggunaan WhatsApp sebagai sarana utama permintaan data tidak mencerminkan budaya akademik yang santun dan profesional, serta rawan disalahartikan oleh berbagai pihak.
LSM KOREK Riau juga menegaskan bahwa hak mahasiswa sebagai agent of change dan agent of control harus dibarengi dengan tanggung jawab moral, etika komunikasi, serta kepatuhan terhadap prosedur resmi, agar tujuan pengawasan publik tidak menyimpang dari nilai-nilai demokrasi dan hukum.
“Substansi kritik boleh benar, tetapi jika prosedur dan caranya keliru, maka pesan yang disampaikan dapat kehilangan legitimasi dan justru mencederai citra gerakan mahasiswa,” tambah Miswan.
LSM KOREK Riau mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui dialog terbuka dan mekanisme resmi, seperti pengajuan audiensi tertulis atau permohonan data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai lembaga kontrol kebijakan publik, LSM KOREK Riau mengajak seluruh pihak, termasuk mahasiswa, untuk menjaga marwah dunia pendidikan dengan komunikasi yang beretika, beradab, dan taat aturan, demi terciptanya iklim akademik yang sehat dan kondusif di Provinsi Riau.***