Kanal

Barang Bukti Dari 265 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Bengkalis

 

Kabupaten Bengkalis, Lineperistiwa.com

Kejari (Kejaksaan Negeri) kabupaten Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 265 perkara.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dihalaman kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro kecamatan Bengkalis pada hari Rabu (17/03/2021) dan di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis.

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H., M.H usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti menuturkan, pemusnahan ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab Kejaksaan di bidang tindak pidana berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2004.

 

"Barang bukti dari 265 perkara pidana ini dimusnahkan karena sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 5.176,3871 gram dimusnahkan dengan cara di blender atau digiling dan dilarutkan kedalam air. Kemudian pil ekstasi sebanyak 212 butir dan daun ganja kering sebanyak 16,26 gram," ungkap Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti. 

Selanjutnya barang bukti perkara Oharda sebanyak 8 (delapan) perkara dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tak dapat dipergunakan lagi. Disamping itu, barang bukti Kamnegtibim dan TPUL sebanyak 3 perkara dengan cara dirusak dan dibakar.

Barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara dengan cara dirusak dan bakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Barang Bukti perjudian sebanyak 7 perkara. Barang Bukti perkara Undang-undang darurat sebanyak 2 perkara. Barang Bukti perkara pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebanyak 3 perkara. Barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara serta barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara. 

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Ketua DPRD Bengkalis di wakili Hj. Zairani, Kapolres Bengkalis diwakili KBO Satresnarkoba Iptu Toni Armando, Kalapas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf dan undangan lainnya. (***)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER