Kanal

Selayaknya Paisal Sebagai Walikota Segera Ambil Keputusan Tepat Dan Strategis Jangan Sampai Timbul Stigma PAD Kota Dumai Beraroma 'Pungli'

Dumai (Lineperistiwa.com) - Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jl. Lintas Bukit Timah-Dumai yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai layak dipertanyakan Legalitasnya. Karena beberapa kalangan menyebutkan bahwa keberadaan TPR tersebut tidak sesuai ketentuan berlaku, salah satunya tidak ada pelayanan diberikan kepada sopir atau pengemudi kendaraan. 
 
Keberadaan TPR tempat khusus parkir semestinya mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan dimaksud dengan Retribusi tempat khusus parkir adalah pungutan Daerah
sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir ditempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
 
Sebagaimana amanat Perda No 7/2014 Bab l Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 14 dimaksud dengan tempat khusus parkir adalah, suatu tempat diluar ruang milik jalan atau diluar badan jalan yang disediakan secara khusus untuk tempat parkir kendaraan, terdiri dari taman parkir dan gedung parkir. Sedangkan untuk pengertian parkir adalah, keadaan kendaraan berhenti dan tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
Nah! bandingkan praktek pada Pos TPR Jl. Bukit Timah yang terjadi sampai sekarang, apakah ada jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemda. Jelas tidak ada, yang ada hanyalah penghentian kendaraan yang sedang berjalan, lantas diminta untuk membayar retribusi bahkan terkadang membuat jalanan menjadi macet. Seharusnya penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana, setelah itu baru boleh melakukan pengutipan dan tidak boleh mengakibatkan arus lalu-lintas (lalin) macet.
 
Jika kutipan retribusi tetap dilakukan, sedangkan pelayanan nihil sama sekali dapat saja dikatakan 'Pungli' dan semestinya aparat penegak hukum bertindak. Tidak ada pengecualian, karena lndonesia adalah Negara Hukum semua orang sama statusnya, tidak ada yang kebal hukum. Apalagi dengan dalih kepentingan daerah dalam mempertahankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan alibi tersebut tentu tidak bisa diterima dan dijadikan pembenaran.
 
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 127 ayat (1) pada huruf e, menerangkan Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah termasuk jenis Retribusi Jasa Usaha. Dimaksud dengan retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersil, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
Jika Pos TPR Jl. Bukit Timah-Dumai tidak memiliki fasilitas sebagai tempat khusus parkir, beda pula persoalannya dengan tempat khusus parkir di Jl. Soekarno Hatta. Dahulu tempat yang dikenal dengan sebutan 'Terminal Barang" kini berubah fungsi seiring dicabut/direvisi Perda Kota Dumai No 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal oleh Gubernur pada Juli 2016.
 
Sebagai tempat khusus parkir, bekas Terminal Barang sepertinya memenuhi persyaratan namun ada satu persoalan sampai sekarang diduga kerap terjadi. Persoalan tersebut adalah masih saja terjadi aktifitas bongkar muat barang didalam kawasan tersebut, semestinya hal tersebut tidak boleh terjadi. Karena payung hukum menaunginya telah berubah, pertanyaanya kenapa masih terjadi diduga ada "kongkalikong" dalam melanggengkan praktek tersebut, persoalan ini salah satu yang harus menjadi atensi Paisal sebagai Walikota.
 
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Restribusi tempat khusus parkir tidak maksimal karena diduga banyak terjadi kebocoran dalam pengutipan dan itu bukan menjadi rahasia umum lagi.
 
Berkaca dari sejarah dan pengalaman masa lalu, dua pimpinan di Wilayah tersebut menjadi pesakitan, pertama bahkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Dumai sampai sekarang. Sedangkan yang kedua, sampai saat ini masih meringkuk di terali besi, bukan hanya mereka berdua ada juga pegawai lain ikut dibui, bahkan Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat saat itu ikut terseret.
 
Bisa dianalogikan tempat khusus parkir sebagai 'lahan basah' menarik dan mengiurkan, sewaktu-waktu dapat membuat siapapun terbius berbuat kesalahan. Bahkan dulu saat rezim lama masih bertahta ada sebuah istilah kerap dilontarkan berkaitan pengelolaan Eks Terminal Barang yaitu 'Bunda Ratu' sebutan untuk seseorang yang diduga menerima 'Upeti' terkait pengelolaan tempat khusus parkir".
 
Menghindari penyakit lama agar tidak kumat, maka sepantasnya Walikota Dumai terkini Paisal. SKM, MARS mengambil dan membuat satu kebijakan strategis yang tepat. Kita tidak ingin kesalahan masa lalu terulang, dan uang hasil Retribusi tempat khusus parkir diduga dijadikan 'Bancakan' Itu uang rakyat sepenuhnya harus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Dumai.
 
Paisal harus menitikberatkan sesuai amanat Perda, bahwa pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir harus dikelola secara lebih profesional sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu lapangan kerja andalan bagi masyarakat, serta pada akhirnya harus mampu memperkenalkan dan menerapkan teknologi baru, yang mempermudah kerja manusia, meningkatkan keakuratan data, dan meminimalkan terjadinya penyimpangan operasional.
 
Berharap Walikota sekarang berupaya secepatnya membangun fasilitas tempat khusus parkir untuk Pos TPR Jl. Bukit Timah-Dumai. Karena jika tidak ada pelayanan semestinya tidak boleh ada kutipan, apakah ingin Pemko Dumai dituding mengandalkan PAD dari retribusi yang dapat dikategorikan sebagai 'Pungli' Rasanya Walikota yang baru saja dilantik Paisal tentu tidak mengharapkan prediket itu, pasti jalan keluar secepatnya dicari.
 
Paisal juga harus menunjuk orang yang bisa menjamin pemungutan retribusi tempat khusus parkir tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Maka secara rutin harus dilakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap pemungutan retribusi tempat khusus parkir. Hal inilah sekarang sepertinya tidak berfungsi. Salah satu pemicu adalah orang yang semestinya menjadi motor pengerak dalam menegakkan regulasi ternyata tidak dapat diandalkan. Karenanya pemilihan orang yang tepat dalam menahkodai sebuah institusi, apalagi bersipat fatal dan strategis harus melalui pertimbangan matang, dikaji dari segala aspek bukan karena 'Like and Dilake" 
 
Apalagi mengkedepankan namanya tim 'sukses' yang dianggap bagian utama dalam lnstrumen pemenangan Kepala Daerah pada pertarungan Pilkada lalu. Jika itu menjadi landasan utama, praktek balas budi 'alamat karam kito' banyak pejabat menduduki jabatan tidak sesuai kompetensi, sejarah akan terulang kembali.
 
Akhir kata, tulisan ini tidak bermaksud mendiskreditkan siapapun, namun semata-mata menjadi renungan dan analisa. Sebagai bagian masyarakat Dumai selayaknya kita berkontribusi dari segi apapun dan sekecil apapun, peranannya harus dilakoni. Semoga pemikiran yang di aktualisasi kedalam sebuah rangkaian kata-kata dapat membawa makna bagi kita semua.***(LPC)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER