Kanal

DPP LSM Tipikor Kriminalitas Laporkan Kades Poldung Terkait Penyalahgunaan Dana Desa TA 2020 - 2023

Labura (Sumut), LPC.

Kepala Desa Poldung Kecamatan Aek Natas dilaporkan DPP LSM Tipikor Kriminalitas tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2023 ke Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, Labura.

Dewan Pimpinan Pusat LSM Tipikor melaporkan Kepala Desa Poldung Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara ke Kejaksaan Negeri Rantau Prapat Tentang Penyalahgunaan   Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2023, pada Selasa (9/7/2024).

Adapun Laporan Dugaan Penyalahgunaan tersebut diantaranya :

1. Proyek Pembangunan Jembatan di Dusun 2 Bulu  Minyak Anggaran Tahun 2020-2021 sampai saat ini mangkrak dan tidak sesuai bestek (Tahun 2022- 2023- 2024) tetap dianggarkan ke proyek tersebut.

2. Honor Bilal mayit dari tahun anggaran 2019-2024 tidak terealisasikan kepada Bilal mayit.

3. Pemberian Makanan Tambahan Balita dianggarkan Rp 100.000/bulan/Posyandu tidak terealisasikan dari tahun anggaran 2019-2024.

4. Bantuan Kepada Karang Taruna Desa sebesar Rp. 10 juta /tahun tidak terealisasikan kepada karang taruna dari tahun 2019-2024.

5. Bantuan kepada PKK setiap tahun  Tidak  transparan.

6. Proyek Pembebasan lahan buat jalan tidak transparan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LSM Tipikor kriminalitas Abdul Karim, SP.

Menurut Abdul Karim, "ini wajib kita awasi, Dana Desa tersebut agar jangan sampai disalahgunakan Kepala Desa untuk memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan berdasarkan Undang undang Korupsi bahwa rakyat ikut berperan serta mengawasi Dana Desa," jelasnya. (***Ruslan. M)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER