Kanal

Miliki Sabu-Sabu Seberat 17,16 Gram, Camat Diringkus Satresnarkoba Polres Rohul

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com

Seorang pria berinisial AR alias Camat (47) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Rokan Hulu usai kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 17,16 Gram.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H. didampingi Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, mengatakan Pria ini ditangkap di areal Kebun Kelapa Sawit KM 18 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Jhon Refly menambahkan bahwa dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 14 Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Dua Pack Palstik Klep Bening, Lima Mancis Gas,  Satu  Tissue warna Putih Satu Tabung merk CDR, Satu  Sendok terbuat dari Pipiet, Satu Timbangan Digital,  Lima Lembar Uang pecahan Seratus Ribu Rupiah, Satu Tas merk Amstar polo warna Hijau Tua, Satu Unit Sepeda Motor merk Supra X warna Biru tanpa Nopol beserta kuncinya dan Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru.

Kasat menceritakan kronologis kejadian yang berawal dari informasi
pada Rabu 29 Mei 2024, Personilnya  mendapat informasi dari Masyarakat di KM 18 Desa mahato Kecamatan Tambusai Utara, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat  AKP Repelita Ginting SH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat  AKP Repelita Ginting SH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 21.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin  Kasat  AKP Repelita Ginting SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor Camat  di Sebuah Kebun Sawit KM 18 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Dari penggeledahan ditemukan 14 Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Dua Pack Plastik Klip Bening,  Lima Mancis Gas serta Barang Bukti lainnya sesuai yang dirincikan sebelumnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu  tersebut miliknya yang diperoleh dari  RI, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.

"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," Pungkasnya. (***Hbn)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER