Kanal

Disuruh Pindah Pemilik Ruko Karena Tak Bayar Sewa, Nursia Kristin Septemberia Simbolon Menggerutu

Kota Dumai (Riau), LPC

Dikarenakan tidak bayar sewa/ kontrak Ruko (Rumah Toko) selama lebih kurang 2 (dua) tahun lamanya yang berada di jalan Ratu Sima/ Kelakap Tujuh RT 004 kelurahan Ratu Sima kecamatan Dumai Selatan, Luciana Simbolon terpaksa harus menyuruh pindah dan mengeluarkan serta memindahkan seluruh barang - barang milik Nursia Kristin Septemberia Simbolon ke rumah peninggalan orang tua mereka Alm.Salomo Simbolon yang beralamat di jalan Sidomulyo, Tegalega kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan.

Peristiwa itu terungkap dari hasil bincang - bincang antara Luciana Simbolon dengan awak media lewat telepon genggam milik wartawan CYBER88.

"Sebenarnya saya sendiri malu menceritakan hal ini kepada rekan - rekan media. Tapi dikarenakan adik ku bernama Nursia Kristin Septemberia Simbolon itu menggerutu ngomong di media sosial, makanya saya ceritakan kejadian sebenarnya seperti di atas kepada rekan - rekan sekalian", ujar Luciana lewat video call nya dengan sejumlah wartawan (Jumat, 04/08/2023).

Kelakuan yang terkesan menggerutu itu menurut Luciana Simbolon terlihat sejak pemindahan barang - barang miliknya (Nursia Kristin Septemberia Simbolon.red) dari Ruko ke rumah milik orang tua mereka tersebut.

Akibat kejadian itu, Nursia Kristin Septemberia Simbolon melapor ke pihak penyidik Polsek Dumai Barat dan ke pihak Polda Riau.

" Ntar saya kirimkan media tempat Nursia Kristin Septemberia Simbolon menyampaikan alasan atau dalilnya melaporkan pihak Polsek Dumai Barat dan ke Polda Riau", ujar Luciana seraya mengirimkan salah satu situs media online yang menceritakan tentang laporan kerugian mencapai Rp 374 juta lebih akibat kehilangan sejumlah barang miliknya dari Ruko yang saat ini  dikuasai si Pembeli saat itu.

Padahal menurut Luciana Simbolon, apa yang disampaikan Nursia Kristin Septemberia Simbolon di media sosial itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Ruko itu milik saya, ini foto copy sertifikat kepemilikan saya. Dan saya jelaskan, status tanah dan Ruko yang saya kontrakkan sama Nursia Kristin Septemberia Simbolon, benar warisan peninggalan almarhum orang tua kami bernama Salomo Simbolon. Akan tetapi karena sudah dibagi ke masing - masing anak dan langsung di sertifikatkan atas nama masing - masing anak. Dalam Akta Pembagian pun, tanda tangan dan cap jempol tangan dia (Nursia Kristin Septemberia Simbolon), ada di dokumen Akta Pembagian Hak Bersama nomor 08/ 2017 tertanggal 10 Februari 2017. Kalau sekiranya tidak percaya nanri saya minta sama Pengacara Cassarolly Sinaga SH MH sembari menunjukkan fotocopy dokumen itu sama kawan - kawan media", ujar Luciana Simbolon seraya menyarankan untuk konfirmasi kepada Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga SH MH.

Cassarolly Sinaga SH MH saat dikonfirmasi seputar permasalahan yang di alami Nursia Kristian Simbolon dengan kakak kandung nya bernama Luciana Simbolon itu membenarkan.

"Benar ruko tersebut milik Luciana Simbolon. Kita sudah 2 (dua) kali melayangkan somasi dan pernah bertemu langsung, di ingatkan melalui whatsapp dan sampai kita buat Dumas di Polsek Dumai Barat dan Polres Dumai. Namun anehnya Kristin Simbolon tetap tidak mau mengambil dan memindahkan barang - barangnya dari Ruko milik Klien kami sehingga klien kami memutuskan untuk memindahkan barang - barang milik Kristin Simbolon itu ke rumah milik orang tua mereka", kata Cassarolly Sinaga.

Sambil menunjukkan bukti - bukti surat dan rekaman video, pengacara muda ini melanjutkan, "Inilah semua bukti kita. Maka jadi aneh bin lucu kalau Kristin Simbolon melaporkan klien saya dugaan pencurian barang miliknya karena dia mengetahui barang - barangnya berada dirumah orang tua mereka kok. Lagipun, semua proses pemindahan telah kita beritahukan melalui surat agar Kristin Simbolon dapat mengambil kunci rumah yang dititipkan kepada saya. Tapi dia yang tidak mau mengambil barangnya", ungkap Cassarolly Sinaga mengakhiri.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER