Kanal

Sekda Rohil Buka Rapat Pembahasan Hasil Pemancangan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Rohil (Riau), LPC

Pelaksanaan Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX gelar rapat pembahasan peta trayek batas kawasan hutan Kabupaten Rohil di Bagansiapiapi, acara diselenggarakan bertempat di aula hotel Amarosa jalan lintas Bagansiapiapi di hadiri , BPN Rohil , Kadis DLH Rohil, dan seluruh Camat Se-kabupaten Rokan Hilir (Kamis, 27/07/2023).

Kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari Kepmen LHK tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau dimana panitia tata batas kawasan hutan kabupaten Rokan Hilir melaksanakan rapat trayek batas kawasan hutan tersebut.

Hadir saat kegiatan Kabag Tapem Setdakab Rohil Nurmansyah, OPD terkait dan seluruh camat se-Rohil selaku anggota panitia tata batas kawasan hutan Rohil.

Kepala Balai BPKH Pekanbaru menyebutkan, kegiatan yang digelar sebagai pembahasan tentang rencana peta trayek batas kawasan hutan di Rohil.

"Ini masih awal sekali untuk di Rohil dan perlu segera ada penataan kawasan hutan yang belum dilaksanakan sehingga tata batasnya secepatnya dapat diketahui,” katanya.

Lewat langkah itu maka dapat terpetakan dengan baik mengenai kondisi kawasan yang ada, apakah tergolong dalam hutan lindung, konservasi dan sebagainya. Untuk di Rohil, terang Sofyan, terdapat 1800 kilometer lagi yang belum tuntas terkait dengan tata batas dimaksud.

Terpisah, Kabag Tapem Setdakab Rohil Nurmansyah mengatakan akan menyampaikan hasil dari pertemuan itu kepada bupati guna mendapatkan arahan selanjutnya.

“Saya belum bisa jelaskan, nanti kami sampaikan dulu kepada bupati,” katanya singkat.

Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis tertentu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau mempunyai Unit Pelaksana teknis (UPT) yang diatur dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Surat Kementrian Kehutanan Nomor SK.509/Menhut-II/2010 tanggal 21 September 2010 tentang Penetapan wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap. 

Kegiatan yang dilaksanakan adalah dengan melakukan rintis batas dengan lebar kurang lebih 2 meter dan membersihkan disekitar patok batas yang masih ada agar terlihat jelas. Apabila ditemukan patok batas yang hilang, maka Tim menandainya dengan ajir untuk tanda batas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mempertahankan kepastian hukum atas kawasan hutan secara terus menerus. Tujuan pemeliharaan batas adalah untuk menjaga agar keadaan batas hutan di lapangan sacara teknis tetap baik, yaitu: rintis batas terpelihara sehingga mudah dikenali, letak, posisi dan kondisi pal batas hutan tetap dalam keadaan semula dan terhindar dari kerusakan dan tidak hilang serta tanda-tanda batas lainnya dapat membantu.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER