Kanal

Tiga Oknum Satpol PP Siak Ditahan Kejari Terkait Pungli

Siak (Riau), LPC

Kejaksaan Negeri Siak menahan 3 (tiga) orang oknum Satpol PP kabupaten Siak terkait kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan pada bulan April 2023 lalu dalam rangka mengikuti turnament Sepak Bola antar instansi yang akan dilakukan pada bulan Mei 2023.

Sekira pukul 14.00 WIB (Selasa, 30/05/2023), Kejaksaan Negeri Siak (Kejari) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRINT – 01/L.4.17/Fd.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak PRINT – 02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023 Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Dalam Rangka Mengikuti Turnamen Sepakbola Antar Instansi Pada Tahun 2023.

Adapun tersangka tersebut telah disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka inisial HD selaku KasatPol PP, inisial I selaku Staf Lin Mas Pol PP dan N selaku Honorer di SatPol PP.

Kasus yang menjerat Kepala Satpol PP Kabupaten Siak tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnament sepakbola antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023 Atas dasar tersebut, oknum Satpol PP itu membuat bentuk Proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil/ warung - warung yang ada di Kecamatan Tumang dan Kecamatan Siak. Dan pada saat proposal tersebut selesai, oknum Satpol PP tersebut langsung melakukan Pungutan Liar kepada masyarakat. Dari pungutan liar tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola.

Dari penahanan itu telah diamankan berupa uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara dan adapun untuk ke 3 (tiga) orang tersangka, 2 (dua) orang tersangka di titipkan di Polsek Bungaraya dan yang 1 (satu) orang tersangka lagi dititipkan di Polres Siak.***Rizal

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER