Kanal

Nekad Buka Di Bulan Suci Romadhan , Tempat Usaha Hiburan Karaoke BI Jepon Di Tutup Paksa Dan Di Segel

Blora (Jateng), LPC

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menyegel tempat hiburan malam atau Kafe Karaoke Batu Intan (BI)  salah satu kafe di Kecamatan Jepon,Kabupaten Blora yang masih nekat beroperasi saat bulan Ramadhan pada hari Jumat,(31/03/2023)

Di mana pemerintah daerah sudah melarang sementara untuk buka.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati  tempat hiburan malam masih beroperasi dan tidak mengindahkan larangan pemerintah daerah. Petugas pun bersikap tegas dengan menyegel tempat tersebut.
Dalam patroli gabungan willy Penegak Peraturan PerUU(Gakda) SatPol PP Kabupaten Blora menyampaikan akan terus melakukan pengawasan,patroli dan operasi secara rutin terhadap tempat usaha hiburan dan kafe yang menyediakan fasilitas karaoke di bulan suci Ramadhan ini guna terciptanya keamanan dan ketertiban serta menghormati bulan suci ini. "tandas Willy."

Tempat hiburan malam yang disegel karena terbukti melanggar aturan pemerintah daerah.

Ia menegaskan akan menindak tegas tempat hiburan malam lainnya yang masih nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Dalam kesempatan itu pun dirinya menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih, terlebih di bulan Ramadhan.

"Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan dilarangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di bulan suci Ramadhan," papar."


***Lilis Kabiro Blora

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER