Kanal

Dituntut Pidana Mati, PN Dumai Vonis Seumur Hidup Kedua Terdakwa

Kota Dumai (Riau), LPC

Terdakwa Evgiyanto bersama Yulamto yang di tuntut Pidana Mati oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya di vonis pidana penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang di pimpin Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang di dampingi Hakim Anggota Alfarobi SH dan Edy Siong (Kamis, 09/02/2023).

Kedua terdakwa ditangkap oleh BNN pada awal bulan Juli 2022 lalu di hotel The Zuri jalan Jenderal Sudirman nomor 108 RT 05 kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Kota.

Dalam putusan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) U RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 50 kilogram.

Selain narkotika, barang bukti 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Inova E warna hitam dengan Nomor Polisi BM 20 OZ dengan nomor Rangka : MHFXS41G1B1510340, Nomor Mesin : 2KD-6919649, beserta kunci kontak tanpa STNK dirampas untuk untuk negara dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan itu, salah satu terdakwa yang diketahui oknum aparat di kabupaten Siak nyatakan piki - pikir terhadap putusan itu.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER