Kanal

Bhabinkamtibmas Bersama Kades Ingatkan Pemilik Toko Obat Agar Tak Jual Lima Obat Sirup Dilarang BPOM

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com

Bhabinkantibmas Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan sambang dan himbauan pada Pemilik Apotik dan Toko Obat tentang penjualan Lima Obat Sirup yang dilarang BPOM di Desa Boncah Kesuma, pada Minggu  (23/10/2022) pukul 11.00 WIB.

Giat tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Boncah Kesuma Aipda Marsem Apri Asim melaksanakan sambang dan himbauan kepada Toko Obat dan Kosmetik Ringo-Ringo di Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun.

Terlihat hadir mendampingi Bhabinkamtibmas Desa Boncah Kesuma
Aipda Marsem Apri Asim, Kades Boncah Kesuma Ruslan, Bidan Desa Boncah Kesuma Agustina Makatipu Amd Keb.

Di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi menyampaikan Personil Bhabinkamtibmas menyarankan kepada pemilik Warung yang menyediakan dan menjual Obat 5 merk Paracetamol Sirup agar tidak menjual Obat Sirup untuk anak-anak Lagi. 

"Karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak," terangnya. 
 
Sebabnya BPOM juga telah menarik peredaran Lima merk Paracetamol Sirup yaitu Termorex Sirup (Obat Demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

"Kemudian Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Unibebi Demam Drops* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml," jelas Aguswandi. 

Dari kegiatan tersebut, kata Kapolsek, baik Apotik dan Toko Obat tersebut telah mengarantinakan obat-obatan yang dimaksud tersebut dan tidak akan menjualnya kembali.

"Pemilik Warung pun berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas, sebab telah mengingatkan himbauan dari pemerintah tersebut," pungkasnya mengakhiri. (***LPC) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER