Kanal

BNN Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Jambi, Lineperistiwa.com - Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni - Agustus 2022.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir," ujarnya saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi pada Jum'at (7/10/2022).

Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina. 

Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi. 

"Pemusnahan ini dilakukan karna status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan," jelasnya. 

Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi.***Anton

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER