Kanal

Gugatan PMH Terkait Dua Buah Kapal Motor

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H. selaku kuasa hukum dari Budi Arianto dan Suwarti saat diwawancarai awak media, ia berkata setelah mediasi gagal akan lanjut ke persidangan dan ada rencana bahwa kuasa hukum dari Para Penggugat akan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum.

"Setelah dicabut langkah hukum selanjutnya masih kita pikirkan terlebih dulu, ada rencana untuk kedepannya akan mengajukan gugatan baru dengan pokok gugatan yang berbeda," kata Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H., Kamis (6/10/22).

Terkait dengan adanya jual beli dua buah kapal motor tersebut, lanjutnya, yang mana menurut kliennya tidak  pernah melakukan traksaksi jual beli dua buah kapal motor di kantor notaris tersebut.

"Klien kami sudah membuat aduan ke kementerian hukum dan Ham di Jakarta pada tanggal 20 september 2022 terkait dengan akta jual beli dua buah kapal motor serta hal ini masih dalam taraf proses hukum," imbuhnya.

Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H. juga menambahkan bahwa langkah upaya hukum selanjutnya akan membuat laporan baru.

"Kita akan membuat laporan tentang adanya dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik terkait dengan akta jual beli dua buah kapal motor," pungkas Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H. (***LPC)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER