Kanal

Developer PT PSNN Diduga "Tantang" Satpol PP Pekanbaru

Pekanbaru, Lineperistiwa.com

Meski sudah dilarang untuk melanjutkan pembangunan perumahan yang berlokasi di Jalan Guru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dari pengamatan Awak Media, PT PSNN masih juga meneruskan aktivitasnya.

Pada 26 Oktober 2021 lalu pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan penyegelan dengan memasang stiker pada bangunan di Jalan Guru. Hal itu dilakukan karena tidak sesuai izin yang berlaku. 

Hingga kini, aktivitas pembangunan bangunan rumah masih terus berlangsung di sana. Di lokasi tersebut, bahkan sudah berdiri puluhan bangunan. 

Bahkan, terakhir menurut informasi yang diperoleh Awak Media, pihak Satpol PP sudah mengeluarkan Surat Perintah bongkar karena tidak memiliki izin. 

Sampai sejauh mana tindakan pihak Satpol PP terhadap PT PSNN yang seakan berani "menantang" Satpol PP itu?

Buser Satpol PP bernama Afrinaldi yang dihubungi Awak Media melalui aplikasi WhatsApp (WA), Selasa (17/5/2021), mengatakan agar wartawan langsung menghubungi Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.

Kepala Satpol PP Pekanbaru yang dihubungi wartawan di Komplek Perkantoran Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, tidak berada ditempat. (***LPC)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER