Kanal

Lagi, Tim Tabur Kejari Dumai Eksekusi Terpidana Riduan Perkara Penggelapan

Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com

Sebagaimana perintah Jaksa Agung RI untuk memonitor dan menangkap Buronan yang masih berkeliaran dan segera dieksekusi untuk kepastian hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali mengamankan terpidana perkara penggelapan atas nama Riduan bin H Moh Nil.

Terpidana Riduan bin H Moh Nil merupakan kolega terpidana Syahrani Adrian yang sehari sebelumnya juga telah dieksekusi Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Dumai.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH menyampaikan, Tim Tabur melakukan  pengamanan terhadap terpidana Riduan bin H Moh Nil pada hari Rabu (11/05/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

"Yang bersangkutan diamankan dirumahnya yang beralamat di jalan Arifin Ahmad RT 001 kelurahan Teluk Makmur kecamatan Medang Kampai," terang Devitra.

Devitra Romiza SH MH juga menyampaikan bahwa Riduan adalah terpidana 1 tahun dalam perkara penggelapan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.
Dalam putusan itu, terpidana Riduan bin H Moh Nil dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Devitra Romiza SH MH (Kasi Intelijen) Antonius Sahat Tua Haro SH (Kasi PB3R), Fikry Ariga SH dan Yosua Bona Tua Sinaga.SH (Staf Intelijen). Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles SH (Kasi Pidana Umum) dan Agung Nugroho SH (Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Dumai.

Setelah Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai mengamankan dengan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Riduan Bin H Moh Nil di titipkan ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Dan kemudian, pada hari Kamis (12/05/2022) pagi sekitar jam 09.00 WIB, terpidana Riduan H Moh Nil dipindahkan Rutan kelas II B Kota Dumai.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER