Kanal

Aniaya Istri Dengan Kayu Broti, Seorang Suami di Rokan Hulu Diringkus Polisi

Rokan Hulu, Lineperistiwa.com

Personil Polsek Kuntodarussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Penghapusan Kekerasan Dalam  Rumah Tangga (PKDRT), pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pelapor SDV (38) dengan Tersangka Suami Pelapor RT," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda, S.H., Sabtu (30/4/2022).

Lanjut AIPDA Mardiono Pasda, S.H., adapun Barang Bukti (BB), Satu Batang  kayu Broti dan Visum ET Repertum 

"Waktu Kejadian Rabu 27 April 2022 sekitar Pukul 19.00 WIB, dengan Kejadian Perkara (TKP) Dusun Sungai lilin, Kelurahan Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam," ungkapnya.

Kejadian itu, berawal Rabu  27 April 2022 sekitar 08.00 Wib, Pelapor, SDW dan suami Pelapor, RT alias TA sedang bekerja di kebun Kelapa Sawit milik warga di daerah Sungai Lilin, Kelurahan Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.

Kemudian serjadi selisih paham di antara, SDW  dengan  RT. Seterusnya ada Satu Unit Mobil melintas di jalan tidak jauh dari tempat SDW dan suaminya RT.

Selanjutnya suami Pelapor, RT  melontarkan. "Itu mobil sudah datang menjemput kau, sudah pergilah sana kau," kata Suami Pelapor.

Kemudian dijawab, "Mana ada aku mau pergi," ucap Pelapor.

Hingga terjadi pertengkaran mulut, kemudian setelah selesai bekerja di kebun
Selanjutnya SDW dan suami Pelapor, RT pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, sekitar pukul 19.00 WIB, kembali terjadi pertengkaran mulut antara SDW dan suami Pelapor RT melakukan pemukulan terhadap Istrinya dengan menggunakan alat berupa kayu Broti.

Ketika itu hingga SDW mengalami luka berdarah pada bagian kepala. Atas pemukulan tersebut, SDW Pelapor melarikan diri ke rumah warga untuk meminta tolong.

Dari kejadian tersebut, Korban  merasa tidak senang dan tidak terima atas tindakan tersebut dan melaporkan ke Polsek Kunto Darussalam.

Berdasarkan laporan tersebut Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim mendapat Informasi Pelaku   KDRT berada di rumah kediamannya di Dusun Sei lilin, Kelurahan Muara Dilam.

 Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kunto Darussalam. Selanjutnya, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku PKDRT tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota langsung menuju kerumah kediaman Pelaku RT.

Setibanya Kanit Reskrim beserta Anggota ke rumah kediaman RT saat itu sedang memasak di belakang rumah kediamannya dan langsung diamankan.

Kemudian Kanit Reskrim memanggil Ketua RT setempat untuk menjadi saksi dalam mengamankan RT.

Setelah berhasil mengamankan Pelaku, kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Kepada Pelaku ditetapkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkas AIPDA Mardiono Pasda, S.H. mengakahiri.***Sutono

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER