Kanal

Maling Dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul

Rokan Hulu, Lineperistiwa.com

Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) kasus  mengungkap Tindak Pidana  Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat).

"Kasus Curat terjadi JL Diponegoro Pasir Pangaraian, Koto Tinggi," kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Rabu (16/2/2022).

Lanjut, AIPDA Mardiono P SH, membenarkan pihaknya,  Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 22.30 Wib mengamankan  seorang terduga melakukan pencurian 

"Terlapor  FA (19), tinggal di  Dusun Wonosri, Korban, CP,  tinggal di jalan Tasik Beringin, RT 002/RW 001, Desa Koto Tinggi dengan Barang Bukti Satu  Kotak HP Oppo A 5 (Dari pelapor)," ungkap Paur Humas.

Peristiwa tersebut, berawal Minggu 13 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, Karyawan Korban  yang berada
di lantai atas turun ke lantai bawah untuk membuka toko.

Kemudian Karyawan melihat laci kasir
telah terbuka, karyawan menengok pintu belakang sudah terbuka dan rusak

Selanjutnya, Korban  bersama karyawannuy serta orang tuanya yang berada di Belakang Polsek Rambah, kemudian  orang tuanya langsung ke toko dan membuka CCTV melakukan pengecekan
terhadap barang yang hilang.

Ternyata yang hilang sebagai berikut Hand Phone, uang
Rp 2.600.000 dan totol keseluruhannya Rp 6.000.000,

Atas kejadian tersebut Korban, melaporkan ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti

Atas laporan tersebut,  Minggu  13 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul  mendapat informasi terduga Pelaku yang melakukan dugaan pencurian tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan GU dan  FA tersebut 

Kemudian pada Selasa  (15/2/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, Team Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi bahwasanya FA sedang berada di Pasar Lama Kelurahan Pasir Pengaraian.

Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob langsung menuju ke Pasar Lama tersebut,  Team pun mengamankan dan mengintrogasi FA

Berdasarkan Keterangan FA mengakui telah melakukan Curat tersebut dan berdasarkan keterangan dari FA barang bukti yang berupa Handphone dan Uang dibawa GU masuk Daftar Pencarian Orang  (DPO).

"Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang berkaitan dibawa ke Polres Rohul guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(***Ronggur G)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER