Kanal

Personil Polsek Tandun Berhasil Ringkus Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

 

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKP S Sinaga, S.H. melakukan pengungkapan kasus penggelapan Sepeda Motor di Rumah Pelapor RT 001/ RW 001 Desa Puo Raya.

"Terlapor  DNM, Jalan Kampung Baru Gang Mujur, Rantau Prapat," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek AKP S Sinaga, S.H., pada Kamis (16/12/2021).

Lanjutnya, kejadian tersebut terjadi Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor menyuruh Terlapor DNM untuk membeli bubuk kopi di warung yang jaraknya sekitar  100 meter dari rumah Pelapor.

Supaya cepat Pelapor menyuruh terlapor untuk pergi dengan mengunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion. Karena posisi sepeda motor dipinjam tetangganya BBB,  maka Pelapor menyuruh untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian langsung pergi membeli Bubuk Kopi, tetapi sudah lama Terlapor tidak kunjung pulang.

Pelapor merasa curiga, setelah itu Pelapor bersama saksi berusaha mencari tahu kemana terlapor pergi. Akan tetapi tidak ditemukan dan setelah menunggu 1 x 24 jam Terlapor juga tak kunjung kembali.

Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tandun guna diproses Penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hal tersebut, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 10.37 WIB didapat informasi bahwa Pelaku penggelapan sepeda motor DNM  telah diamankan Personil Reskrim Polres Labuhan Batu. Karena diduga yang bersangkutan turut serta dalam Tindak Pidana pembongkaran rumah salah satu warga di Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Kemudian setelah dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan ada melakukan tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor di Wilayah Hukumkum Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu.

Kemudian Personil Reskrim Polres Labuhan Batu berkoordinbasi dengan Personil Reskrim Polsek Tandun untuk dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Pada Sabtu (11/12/2021)  sekitar pukul 19.30 WIB, Personil Polsek Tandun berangkat menuju ke Polres Labuhan Batu untuk melakukan penjemputan terhadap Terlapor. 

Kemudian  pada  Minggu (12/12/2021) sekitar pukl 08.00 WIB, Personil Polsek Tandun tiba di Polres Labuhan Batu.

Setelah dilakukan serah terima Tersangka, kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan Sepeda Motor yang digelapkan Tersangka. 

Dari hasil interogasi terhadap Tersangka,  yang bersangkutan menitipkan Sepeda Motor yang digelapkan tersebut kepada salah satu temannya yang berada di daerah Bagan Batu.

Kemudian dilakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 21.30 WIB, Sepeda motor yang digelapkan Tersangka ditemukan di salah satu rumah warga di daerah Bagan Batu.

Personil Polsek Tandun mengamankan Tersangka dan Barang Bukti  (BB) ke Polsek Tandun guna Penyidikan lebih lanjut.

"Adapun BB Satu Unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 2848 UQ dengan nomor rangka MH3RG1810FK069652 dan Nomor mesin G3E7E0069882, warna Hitam merah atas nama Sumaji," kata AKP S Sinaga, S.H.

Kemudian, Satu Lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 2848 UQ dengan Nomor  rangka   MH3RG1810FK069652 dan Nomor mesin G3E7E0069882 warna Hitam Merah atas nama Sumaji dan Satu Kartu Indonesia Sehat atas nama Terlapor," pungkasnya mengakhiri. (Humas/LPC)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER