Kanal

Hebatnya Oknum Kades di Pati, Selain Sebagai Kepala Desa Juga Merangkap Menjadi Wartawan

 

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Kepala Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan sendirinya mengaku bahwa dirinya juga seorang Wartawan saat perbincangannya dengan Awak Media melalui pesan singkat Whatsapp (WA) pada, Sabtu (30/10/ 2021).

Dalam perbincangannya lewat WhatsApp, Kepala Desa Bumiharjo Agus Pujo Hariyanto, ST mengatakan, "Saya tahu hak dan kewajiban menjadi seorang Kepala Desa mas. Saya bukan warga Bumiharjo mas, saya orang Surabaya tetapi diminta oleh warga untuk menjadi Kepala Desa untuk membenahi Desa Bumiharjo. Kita sama mas, sebagai seorang Wartawan dan saya juga tahu banyak tentang di lapangan juga, jadi profesi kita sama mas," ucapnya dalam pesan singkat Whatsapp.

Dijelaskan dalam UU no 6  tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang Kepala Desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.

Sebagai Awak Media, kami mempertanyakan kalau misalnya Kades Bumiharjo adalah Wartawan, selama ini apakah melakukan aktivitas peliputan ? Dan apakah tidak menyalahi aturan maupun kode etik Profesi ?

Profesi Wartawan atau Jurnalis atau Pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa. Sementara, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Sudah jelas, Wartawan dengan Kepala Desa berbeda. Tidak dibenarkan seorang Kades merangkap jabatan, apa yang dilakukan Kades Bumiharjo tentunya dapat membuat pandangan negatif di Masyarakat. Karena terkesan abai dan tidak profesional dalam melayani masyarakat sebagai mana mestinya. (***MYD)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER