Kanal

PUPR Tebo Lakukan Pembiaran Terhadap PT Selaras Restu Abadi, Tanpa Izin Lakukan Pengambilan Sirtu

 

Jambi, Lineperistiwa.com

Awak Media Lineperistiwa.com mendapatkan informasi bahwa PT Selaras Restu Abadi telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Tebo TA 2020 

Informasi didapat dari teman-teman kerja, bahwa PUPR Tebo membiarkan kontraktor mengambil batu saprit dengan mengunakan exsavator, di Desa Sungai Abang, kecamatan Tujuh Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Selanjutnya Awak Media mencoba menghubungi LSM Bidik Indonesia, Arbi Syam sebagai pelapor kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Awak Media mencoba WA Arbi Syam Mememinta penjelasan yang terjadi di lapangan. Arbi Syam LSM Bidik Indonesia mengatakan pada awak media "Benar laporan sudah kami masukkan Kejaksaan Tinggi Jambi," ungkapnya pada awak media lewat tlpn WA 

Kemudian Awak Media mencoba konfirmasi pada PUPR sebagai Kabid Bina marga Riving, minta penjelasan terkait hal tersebut, sayangnya telepon awak media dan WA tidak ada jawaban dari Kabid Riving.

Namun Awak Media Tim Lineperistiwa.com belum puas, karena pihak PT dan pihak Kades diduga terlibat mengambil keuntungan. 

Hal tersebut sangat melangar Perbub Bupati Tebo. Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi dari Kades, dan PT Selaras Restu Abadi dan PUPR Tebo.

LSM Bidik Indonesia Arbi Syam meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jambi agar memangil instansi terkait dan kontraktor agar segera diproses secara hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Harapan Arbi Syam selaku Sekjen LSM Bidik Indonesia, Mengatakan pada awak media "Pihak Kejaksaan akan segera memanggil 

yang berkait bersangkutan dengan waktu dekat," tutupnya pada Awak Media, Rabu (6/10/2021). (***Atn/Nrd)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER