BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Cair November-Desember 2026

Pemerintah menyiapkan BSU Rp900.000 per pekerja untuk tiga bulan dengan total anggaran Rp11,97 triliun.
Penulis: Yasir
Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:41:31 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp900.000 per pekerja yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, dengan total anggaran Rp11,97 triliun. Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi sasaran utama program ini, dan pencairan diperkirakan berlangsung November atau Desember 2026. Simak syarat dan cara memastikan status penerimaan Anda di bawah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan program bantuan subsidi upah (BSU) dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Program ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah dengan total anggaran Rp11,97 triliun yang bersumber dari APBN.

BSU masuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV/2026 senilai Rp31 triliun. Selain BSU, paket tersebut mencakup bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan untuk 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran Rp17,55 triliun.

Besaran Bantuan BSU 2026

Setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima Rp300.000 per bulan. Bantuan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima Rp900.000 per pekerja.

Airlangga menyebut cakupan penerima mencapai 13,3 juta pekerja. "Ada juga bantuan subsidi upah yang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja. Ini untuk mereka yang punya gaji paling tinggi Rp3,5 juta," ujarnya dalam Rakornas TPAKD, dikutip Jumat (23/10/2026).

Syarat Penerima BSU

Berdasarkan paparan Airlangga, kriteria utama penerima BSU adalah batas penghasilan. Berikut ketentuan yang disebutkan:

  • Pekerja dengan gaji paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.
  • Masuk dalam kelompok 13,3 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima.
  • Bantuan diberikan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dibayarkan sekaligus.

Informasi mengenai kelengkapan dokumen dan mekanisme pendataan penerima belum dirinci dalam paparan tersebut. Pekerja disarankan memantau kanal resmi pemerintah untuk update syarat administrasi.

Jadwal Pencairan

BSU diperkirakan cair pada November atau Desember 2026. Airlangga tidak menyebut tanggal pasti maupun bank penyalur dalam paparan tersebut.

Pencairan BSU berbarengan dengan program stimulus lain di kuartal IV/2026. Bantuan beras 10 kilogram untuk 33,24 juta KPM juga berjalan pada periode yang sama.

Stimulus Lain: PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Selain BSU dan bantuan beras, pemerintah melanjutkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2026. Insentif ini menyasar pekerja di industri padat karya seperti pabrik alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta industri pariwisata.

Ketentuan teknis insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam PMK 105/2025. "Mereka yang bergaji [tidak melebihi] Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi ada kesejahteraan bagi masyarakat," tutup Airlangga.

Cara Memastikan Status Penerima

Mekanisme pengecekan status penerima BSU tidak dijelaskan dalam paparan Airlangga. Sebagai gambaran umum, pekerja dapat memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait dan kanal layanan pemerintah. Pastikan sumber informasi berasal dari situs atau akun resmi, bukan pesan berantai.

Pemerintah menyalurkan stimulus ini melalui APBN, yang sekitar 70% penerimaannya bersumber dari pajak. Karena itu, program BSU dan bantuan pangan bergantung pada realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun.

Pekerja yang merasa memenuhi kriteria gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan sebaiknya menunggu pengumuman resmi mengenai tata cara pendataan. Jangan mempercayai pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan dengan imbalan uang. Laporkan dugaan pungutan liar atau penipuan berkedok BSU ke kanal pengaduan resmi pemerintah.

Reporter: Yasir