Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Bansos Akhir 2026, Cek Programnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,8 triliun untuk bantuan sosial hingga akhir 2026.
Penulis: Sutomo
Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:41:02 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,8 triliun untuk bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon Natal-Tahun Baru hingga akhir 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan maupun pekerja calon penerima BSU perlu mencermati kriteria dan jadwal pencairannya. Rincian nominal per penerima, jadwal, dan daftar nama belum diumumkan, sehingga warga disarankan memantau kanal resmi kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan rangkaian program bantuan sosial dan insentif menjelang akhir tahun. Total anggaran yang dialokasikan sekitar Rp31,8 triliun, mencakup bantuan pangan, bantuan subsidi upah, dan diskon periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Program-program tersebut dipaparkan Airlangga usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (21/10/2026). Pemerintah berharap bantuan ini menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama libur akhir tahun.

Besaran Bantuan dan Cakupan Anggaran

Anggaran Rp31,8 triliun mencakup tiga kelompok program: bantuan pangan, bantuan subsidi upah, dan diskon Nataru. Untuk bantuan pangan, pemerintah menyiapkan beras sebanyak 10 kilogram per penerima selama tiga bulan.

Airlangga tidak merinci nominal BSU, nilai diskon Nataru, maupun pagu anggaran masing-masing program. Informasi besaran per penerima dan total anggaran per pos belum diumumkan dalam keterangan tersebut.

Syarat Penerima

Kriteria penerima baru disebut secara umum. Pemerintah menyiapkan BSU bagi pekerja yang memenuhi kriteria penerima, tanpa merinci ambang upah, status kepesertaan, atau sektor kerja.

Untuk bantuan pangan, bahan keterangan hanya menyebut sasaran penerima tanpa menyebut apakah berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain. Karena itu, warga belum bisa memastikan status kelayakannya sebelum ada pengumuman resmi.

Cara Cek Status Penerima

Belum ada kanal pengecekan resmi yang disebut dalam keterangan ini. Sebagai gambaran umum, pengecekan bansos pemerintah biasa dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi Kementerian Sosial. Namun, untuk program bantuan pangan dan BSU dalam paket anggaran Rp31,8 triliun ini, informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian pelaksana setelah pengumuman resmi.

Jadwal Pencairan

Jadwal pelaksanaan tiap program belum dijelaskan. Bantuan pangan disebut berlangsung selama tiga bulan, tetapi bulan mulainya tidak dirinci. Begitu pula waktu penyaluran BSU dan periode berlaku diskon Nataru.

Bank penyalur, mekanisme transfer, dan batas akhir pencairan juga belum disebut. Masyarakat diminta tidak berpatokan pada tanggal yang beredar di media sosial sebelum ada pengumuman resmi.

Cara Mengajukan

Tidak ada skema pendaftaran mandiri yang diumumkan untuk program ini. Bantuan pangan dan BSU umumnya disalurkan berdasarkan data yang sudah ada, bukan lewat pendaftaran terbuka. Karena itu, warga yang merasa berhak sebaiknya menunggu pengumuman resmi soal mekanisme dan data yang dipakai.

Airlangga juga melaporkan kondisi makroekonomi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang tersebut. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan sejumlah indikator lain masih mendukung pelaksanaan program pemerintah.

Waspadai Informasi Palsu

Karena rincian penerima dan jadwal belum keluar, ruang informasi keliru cukup terbuka. Warga diimbau hanya merujuk pada pengumuman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sosial, dan kementerian pelaksana lainnya.

Waspadai pihak yang menawarkan jasa pendaftaran, pencairan dipercepat, atau meminta biaya administrasi dengan dalih BSU dan bantuan pangan. Program pemerintah tidak memungut biaya kepada penerima. Laporkan dugaan penipuan atau pungutan liar ke kanal pengaduan resmi kementerian terkait.

Reporter: Sutomo