OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa Flores, Berlaku Tiga Tahun

OJK menetapkan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa Flores selama tiga tahun.
Penulis: Fajar
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:42:01 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, selama tiga tahun sejak 28 September 2026. Kebijakan ini mencakup delapan kabupaten dan menyasar debitur dengan plafon hingga Rp 10 miliar. Restrukturisasi diharapkan menahan laju kenaikan kredit macet di wilayah terdampak sekaligus memberi ruang usaha bagi debitur.

Keputusan itu diambil Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9) dan tertuang dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (2/10/2029). Sebelum menetapkan kebijakan, OJK lebih dulu mengumpulkan data dan melakukan asesmen di wilayah terdampak untuk mengukur seberapa dalam bencana menggerus aktivitas ekonomi setempat.

"Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya mempengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," tulis OJK dalam keterangan tersebut.

Delapan Kabupaten di Flores Masuk Cakupan

Perlakuan khusus berlaku bagi debitur terdampak di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kedelapan wilayah itu dinilai paling terpukul oleh gempa sehingga kemampuan bayar debitur maupun kinerja lembaga jasa keuangan di sana berpotensi terganggu.

OJK menyebut kebijakan ini sebagai langkah mitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan. Tujuannya ganda: menahan dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berjalan.

Tiga Bentuk Keringanan yang Diberikan

Tata cara pemberian perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Ada tiga bentuk keringanan yang bisa dinikmati debitur terdampak:

  • Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
  • Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas secara terpisah, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

Restrukturisasi Bisa Menyasar Kredit Lama dan Baru

Poin kedua membuka ruang restrukturisasi yang cukup luas. Debitur yang kreditnya sudah berjalan sebelum gempa tetap bisa mengajukan restrukturisasi, begitu pula yang fasilitasnya baru dicairkan setelah bencana. Penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi ini mencegah lonjakan kredit bermasalah di pembukuan bank dan perusahaan pembiayaan.

Sementara poin ketiga memberi keleluasaan bagi LJK untuk menyalurkan pembiayaan baru tanpa terhambat aturan one obligor concept. Debitur yang sudah punya fasilitas berjalan di satu LJK tetap bisa mendapat kredit baru dengan penilaian kualitas yang dipisahkan dari fasilitas lama. Langkah ini penting agar aktivitas usaha di wilayah terdampak tidak macet total pasca-bencana.

Koordinasi dengan Pemda dan LJK

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Pemantauan ini untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus benar-benar mendukung pemulihan ekonomi, tanpa mengorbankan ketahanan sektor jasa keuangan.

Bagi pelaku usaha di Flores, masa berlaku tiga tahun memberi ruang cukup panjang untuk menata kembali arus kas. Namun keringanan ini tetap bergantung pada persetujuan masing-masing LJK, karena POJK hanya menetapkan kerangka perlakuan khusus, bukan kewajiban otomatis bagi setiap debitur terdampak.

Reporter: Fajar