Harga BBM Subsidi Tak Naik sampai Akhir 2026, Nonsubsidi Ikut Formula

Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026.
Penulis: Ragil
Minggu, 13 September 2026 | 08:41:31 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Kepastian itu disampaikan VP Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, Minggu (13/9/2026). Menurut dia, dinamika sejumlah parameter pembentuk harga BBM tidak mengubah kebijakan subsidi yang sudah diputuskan Pemerintah.

"Meskipun terdapat fluktuasi pada sejumlah parameter pembentuk harga, seperti harga minyak dunia dan nilai tukar, untuk harga BBM subsidi sesuai arahan Pemerintah tidak ada kenaikan harga hingga akhir 2026. Sementara untuk JBU, harga mengikuti formula yang telah ditetapkan Pemerintah," kata Kitty.

Jenis BBM yang Terdampak Kebijakan

Kebijakan ini menyasar BBM subsidi yang selama ini menopang konsumsi rumah tangga dan sektor usaha kecil. Harga jual di SPBU untuk jenis subsidi dipastikan bertahan di level saat ini sampai akhir tahun.

Untuk Jenis BBM Umum (JBU) atau nonsubsidi, harga tidak dipatok tetap. Penetapan harganya mengacu pada formula dan ketentuan yang berlaku, sehingga bisa bergerak mengikuti perkembangan pasar.

Alasan Pemerintah Menahan Harga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Pemerintah belum berencana menaikkan harga BBM bersubsidi meski harga minyak mentah dunia berada di level USD100 per barel. Ia menyebut koordinasi dengan Menteri Keuangan terus dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tetapi pemerintah sampai dengan hari ini memutuskan untuk tetap menjaga harga minyak (BBM) subsidi tidak ada kenaikan," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026).

Bahlil mengakui keputusan ini bukan langkah ringan. Ketika harga minyak dunia naik, beban subsidi yang ditanggung negara berpotensi ikut bertambah.

Dampak ke Harga Nonsubsidi

Pertamina menegaskan harga JBU tidak dijamin tetap. Artinya, pengguna Pertamax, Pertamax Turbo, dan jenis nonsubsidi lain masih bisa melihat perubahan harga dari waktu ke waktu.

Bagi konsumen yang ingin memastikan harga terbaru, informasi resmi dapat diakses melalui kanal Pertamina dan Kementerian ESDM. Tidak ada mekanisme pendaftaran atau pencairan bantuan dalam kebijakan ini karena sifatnya penetapan harga, bukan program bansos.

Yang Perlu Dipahami Konsumen

Kebijakan ini bukan bantuan tunai atau subsidi langsung ke rekening. Manfaatnya dirasakan lewat harga jual BBM subsidi yang tidak naik di SPBU.

Karena itu, tidak ada syarat penerima, cara cek status, atau jadwal pencairan seperti pada program bantuan sosial. Konsumen cukup membeli di SPBU resmi dengan harga yang berlaku.

Pemerintah mengingatkan masyarakat waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mengurus "subsidi" atau meminta biaya tertentu. Informasi resmi hanya disampaikan melalui Kementerian ESDM dan Pertamina.

Reporter: Ragil