Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 ke Rp2,64 Juta per Gram

Harga emas batangan Antam tercatat turun Rp30.000 per gram menjadi Rp2,64 juta per gram di butik Logam Mulia.
Penulis: Sutomo
Minggu, 06 September 2026 | 06:23:31 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Koreksi serempak melanda harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di butik Logam Mulia. Nilai instrumen lindung nilai ini terpangkas Rp30.000 per gram, membawa harga beli ke level Rp2.640.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.670.000 per gram.

Tekanan serupa menimpa patokan harga pembelian kembali atau buyback. Logam Mulia memangkas harga buyback sebesar Rp30.000 per gram, dari semula Rp2.523.000 menjadi Rp2.493.000 per gram pada hari yang sama.

Spread Rp147.000 Mengunci Potensi Cuan Jangka Pendek

Penyusutan harga tersebut menyisakan selisih atau spread sebesar Rp147.000 per gram antara harga beli dan harga buyback. Investor yang mengeksekusi pembelian di level Rp2.640.000 per gram dan langsung melepasnya kembali pada hari yang sama otomatis menerima nilai likuidasi Rp2.493.000 per gram.

Kondisi ini menegaskan karakter dasar emas fisik sebagai portofolio jangka menengah hingga panjang. Lebarnya jarak antara harga perolehan dan harga tampung menuntut pergerakan harga pasar naik melampaui selisih tersebut sebelum investor membukukan imbal hasil bersih.

Simulasi Portofolio: Posisi Beli Juni Hingga Agustus Masih Merah

Berdasarkan simulasi pergerakan harga yang dihimpun Kontan hingga 5 September 2026, sejumlah posisi beli investor dalam tiga bulan ke belakang tercatat masih membukukan potensi kerugian modal (capital loss):

  • Pembelian 29 Agustus 2026 (Rp2.670.000 per gram): Mengalami potensi rugi sekitar 6,63 persen jika dijual pada harga buyback hari ini.
  • Pembelian 5 Agustus 2026 (Rp2.629.000 per gram): Mengalami potensi rugi sekitar 5,17 persen.
  • Pembelian 5 Juni 2026 (Rp2.770.000 per gram): Mengalami potensi rugi sekitar 10 persen.

Kalkulasi di atas memperlihatkan bahwa fluktuasi harga komoditas logam mulia tetap membawa risiko volatilitas bagi pelaku pasar. Pemegang aset dituntut cermat menghitung horizon investasi sebelum merealisasikan penjualan kembali ke gerai resmi.

Reporter: Sutomo