BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Dibaca : 76 Kali
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Dibaca : 79 Kali
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
Dibaca : 78 Kali
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Dibaca : 130 Kali
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Dibaca : 110 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Dana Desa Adalah Uang Rakyat, Ayo Kita Kawal dan Awasi Penggunaanya, Sebelum Habis Dimakan Rayap

Redaksi

Ahad, 27 Juni 2021 - 15:09:55 WIB Di Baca : 1699 Kali
Cetak
Dana Desa Adalah Uang Rakyat, Ayo Kita Kawal dan Awasi Penggunaanya, Sebelum Habis Dimakan Rayap

 

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Pemerintah desa adalah salah satu badan Publik yang menerima aliran dana dari APBN/ APBD oleh karena itu diwajibkan menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yakni UU no 14 tahun 2008, dan juga bagian dari Keterbukaan Informasi Publik adalah transparansi dana desa sebagaimana yang juga diamanatkan UU Desa. Besarnya alokasi dana yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan terhadap penyalahgunaan anggaran. 

Undang -undang Desa mengatur Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

 Masyarakat desa berhak atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas & kepastian nilai ekonomi. Serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit satu tahun sekali.

Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat penting karena kekuasaan dan kewenangan yang besar rawan diselewengkan, negara berbentuk demokrasi artinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dengan transparansi memungkinkan akses bebas kepada setiap warga negara untuk mendapat informasi. 

Wujud dari keterbukaan itu sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara. Pemerintah desa bisa mengumumkan mengenai keuangan desa melalui papan informasi di Kantor desa, atau dengan memasang baliho APBDes di depan kantor desa atau ditempat-tempat umum yang bisa langsung dilihat oleh masyarakat umum. Mengumumkan melalui papan informasi dan atau baliho ABPDes ini selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala tanpa diminta, mencakup:

1. Profil Desa dan Pemerintah Desa, yang meliputi alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, termasuk profil kepala desa,sekdes dan kaur.

2. Program/kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran.

3. Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran.

4. Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke tiga serta data penerima bantuan program.

5. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Kerja ,Daftar Usulan Rencana Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa.

6. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan.

7.Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan atau laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan.

8. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;laporan realisasi kegiatan;kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;sisa anggaran; dan alamat pengaduan.

9. Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.

10. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip.

11. Informasi tentang rancangan Peraturan Desa, Peraturan Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa .

12. Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

13. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

14. Data perbendaharaan atau inventaris Desa. 

15. Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa.

16. Berita acara hasil musyawarah dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

17. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya.

18. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya.

19. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan atau Pembubaran BUM Desa;

20. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

21. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa .

Transparansi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta upaya untuk menekan penyalah gunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebab masyarakat akan tahu apabila terjadi penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan partisipasi masyarakat mengawal dan mengawasi secara langsung mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai ke tahap pertanggungjawaban merupakan bagian penting untuk mengontrol setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa demi mewujudkan kesejahteraan serta terpenuhinya hak dasar masyarakat desa akan informasi publik. (***LPC)

Penulis : Muryanto .S.O PKg


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54

Senin, 01 Desember 2025 - 18:38:52 WIB

Medan (Sumut), LPCRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditje.

Pemerintahan

EO Muhammad Febri Turun ke Lapangan Usai Pemaparan Teknis, Finalisasi DUFEST IDAMAN 2025 Dimatangkan Bersama Instansi Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 14:06:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Wahana Man.

Pemerintahan

Ditjenpas Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir Jabatan Fungsional, Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

Kamis, 20 November 2025 - 17:28:09 WIB

Bekasi, LPCDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memberika.

Pemerintahan

Yayasan Mahudun Untuk Negeri Distribusikan Makan Bergizi Gratis di Sekolah Program BGN

Rabu, 12 November 2025 - 15:53:19 WIB

.

Pemerintahan

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Rabu, 12 November 2025 - 05:24:32 WIB

Jakarta, LPCKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Her.

Pemerintahan

Mengingat Jasa Para Pahlawan, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Laksanakan Upacara

Selasa, 11 November 2025 - 07:44:44 WIB

Rohul (Riau), LPCDalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025 denga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Ruang Penguatan Persatuan Masyarakat Merbau
07 Desember 2025
Edukasi Cegah Karhutla, Babinsa Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
07 Desember 2025
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
06 Desember 2025
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
06 Desember 2025
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
06 Desember 2025
Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
06 Desember 2025
Sinergi Babinsa dan Masyarakat di Merbau Terus Ditingkatkan Lewat Komsos
06 Desember 2025
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
06 Desember 2025
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
05 Desember 2025
Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
05 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
  • 2 Kritikan Menguat: BKSDA Dinilai Gagal Jaga 4.712,5 Ha Kawasan Konservasi Dumai
  • 3 Polres Asahan Salurkan 300 Nasi Bungkus dan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kisaran Barat
  • 4 Wan Ade Syahputra Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Posko KMBD
  • 5 Perkuat Respons Banjir Langkat, Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
  • 6 Dukungan Warga Dumai Mengalir Deras ke Posko Tanggap Darurat KMBD, Ichan Ucapkan Terima Kasih
  • 7 Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir di Desa Pantai Gemi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com