Dumai Jadi Cermin Nasional, Pemerintah Perlu Tegaskan Regulasi TKBM di Tersus dan TUKS

Ahad, 07 Juni 2026

Jakarta, LPC

Polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Dumai, menunjukkan perlunya kepastian regulasi nasional dalam tata kelola kepelabuhanan guna mendukung investasi dan menjaga stabilitas sosial masyarakat.

Permasalahan utama muncul akibat perbedaan penafsiran kewenangan pelayanan TKBM antara pelabuhan umum dengan Tersus dan TUKS yang dibangun untuk menunjang kegiatan usaha industri tertentu. Di sisi lain, perkembangan teknologi bongkar muat modern, khususnya pada industri sawit dan CPO yang menggunakan sistem pipa dan pompa mekanis, telah mengurangi kebutuhan tenaga kerja manual secara signifikan.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Tersus dan TUKS memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan pelabuhan umum sehingga memerlukan pengaturan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Ketua Umum Organisasi Pemuda Etika dan Tata Kelola Indonesia (PETA), Akhmad Khadafi, menilai pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi regulasi terkait pelayanan TKBM pada Tersus dan TUKS guna menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memberikan ruang pemberdayaan bagi masyarakat lokal.

"Dumai merupakan contoh nyata bagaimana ketidakjelasan batas kewenangan dapat memunculkan konflik kepentingan antara pelaku usaha, koperasi, dan masyarakat. Ke depan, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, serta mengakomodasi perkembangan teknologi bongkar muat modern," ujar Akhmad Khadafi.

Menurutnya, model kemitraan yang melibatkan perusahaan, koperasi lokal, masyarakat sekitar, dan regulator menjadi solusi yang lebih konstruktif dibanding mempertahankan pola tata kelola yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

PETA menegaskan bahwa reformasi tata kelola TKBM harus diarahkan pada tiga tujuan utama, yaitu kepastian hukum, peningkatan daya saing investasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal secara berkelanjutan. Kasus Dumai dapat menjadi momentum evaluasi nasional untuk mewujudkan sistem kepelabuhanan Indonesia yang lebih modern, adil, dan kompetitif.***