BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Putra Specialist Hospital Miliki Revolution Vibe, Dokter Dapat Mendiagnosa Penyakit dengan Tepat
Dibaca : 35 Kali
Polsek Tandun Tanam Jagung 1 Hektare di Desa Tapung Jaya Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 43 Kali
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Bahan Baku Diduga Dipasok dari Kamboja
Dibaca : 105 Kali
Menaker Tekankan Kolaborasi Kampus dan Industri untuk Atasi Mismatch Lulusan
Dibaca : 94 Kali
Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap
Dibaca : 99 Kali

  • Home
  • Hukrim

Seorang Pria Di Pati Diringkus Polisi Lantaran Tipu Jasa Ekspedisi J&T Hingga Ratusan Juta 

Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:52:05 WIB Di Baca : 2706 Kali
Cetak
Seorang Pria Di Pati Diringkus Polisi Lantaran Tipu Jasa Ekspedisi J&T Hingga Ratusan Juta 

 

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Seorang pria warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan. 

Pria ini diketahui bernama MIA (29) telah melakukan penipuan dan kecurangan dengan modus mengubah alamat toko di marketplace Bukalapak, sehingga jasa ekspedisi J&T mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, mulanya kasus tersebut diketahui oleh pihak audit internal dari J&T dan Bukalapak.

Hal ini diketahui saat dilakukan audit, pada awal Januari 2020 terdapat selisih biaya pengiriman yang diklaim oleh pihak J&T kepada pihak Bukalapak. Pihak J&T melakukan klaim ke pihak Bukalapak dengan jumlah sebesar Rp 350 juta atas jasa ekspedisi yang dilakukan dari akun tersangka.

“Tersangka membuat akun palsu dengan alamat di Kabupaten Kediri dan Tuban, Jawa Timur. Akun itu digunakan untuk membeli barang-barang yang dijualnya sendiri. Karena satu daerah, maka mendapatkan gratis ongkos kirim dan yang menanggung yakni Bukalapak,” jelasnya, pada Jumat (18/6/2021).

Tersangka sengaja mengubah alamat toko onlinenya ke Kediri dan Tuban, lantaran di daerah ini ada program gratis ongkir untuk pengiriman lokal dari Bukalapak.

Toko online itu kemudian dipergunakannya untuk jualan barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, kopi, teh celup dan detergen. Harganya pun tak normal.Sebungkus kopi hanya dihargai Rp 100.

Namun, dari sistem Bukalapak sendiri, tercatat hanya ada sekitar Rp 103 juta untuk tagihan ke J&T selama kurun waktu bulan Januari 2020 untuk akun milik tersanga. Sehingga dalam catatan tersebut terjadi selisih hingga Rp 245 juta.

Aksi yang dilakukan tersangka itu rupanya untuk mengejar cash back dari J&T sebesar 15 persen dari total pengiriman satu bulan, lantaran telah memiliki member VIP.

“Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, personel segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut proses penyelidikan itu dilakukan, tersangka diduga melakukan perubahan toko online yang semula di wilayah Pati menjadi di wilayah Kabupaten Kediri dan Tuban, Jawa Timur dengan alamat fiktif. Dalam waktu sebulan, tersangka telah membuat 13 ribu resi pengiriman yang bermasalah tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 51 junto pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (HMS/MYD)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Bahan Baku Diduga Dipasok dari Kamboja

Rabu, 05 Agustus 2026 - 20:07:03 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengung.

Hukrim

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 05 Agustus 2026 - 16:49:56 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCPolresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pe.

Hukrim

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi

Rabu, 05 Agustus 2026 - 11:30:18 WIB

Simalungun (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara melalui Tim Jatanras Sat Resk.

Hukrim

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Selasa, 04 Agustus 2026 - 18:53:54 WIB

Karo (Sumut), LPCPolres Karo bergerak cepat mengamankan seorang pria yang.

Hukrim

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

Selasa, 04 Agustus 2026 - 11:47:58 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Resor Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pe.

Hukrim

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp Hingga Mesin Dimusnahkan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 22:09:33 WIB

Dairi (Sumut), LPCTim gabungan forkopimda yang dipimpin langsung Kapolres.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Putra Specialist Hospital Miliki Revolution Vibe, Dokter Dapat Mendiagnosa Penyakit dengan Tepat
06 Agustus 2026
Pengamat Ungkap Dugaan Perlawanan Internal di Balik Isu Negatif Menteri PU Dody
06 Agustus 2026
Polsek Tandun Tanam Jagung 1 Hektare di Desa Tapung Jaya Dukung Ketahanan Pangan Nasional
06 Agustus 2026
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Bahan Baku Diduga Dipasok dari Kamboja
05 Agustus 2026
Menaker Tekankan Kolaborasi Kampus dan Industri untuk Atasi Mismatch Lulusan
05 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Catat Pangsa Pasar Mobil 51 Persen di Semester I 2026
05 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap
05 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Kukuhkan 12 Pemenang Astranauts 2026 di Ajang Kelima
05 Agustus 2026
Operasional SPPG Meranti Salurkan 3.023 Porsi Makan Sehat Bergizi, Babinsa Pastikan Tepat Sasaran
05 Agustus 2026
Babinsa Koramil 06/Merbau Teguhkan Nilai Pancasila, Warga Teluk Belitung Sambut Antusias Komsos
05 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kubangan Lumpur Lumpuhkan Akses Jalan Warga Kampung Baru Tandun
  • 2 Putra Specialist Hospital Perkenalkan sejumlah Alat Fasilitas Kesehatan Terbaru
  • 3 Karhutla Jadi Ancaman, Babinsa Turun Langsung Patroli Lahan Rawan dan Ingatkan Warga Jangan Membakar
  • 4 Menteri Dody Hanggodo Perkuat Infrastruktur Air Hadapi Ancaman El Nino
  • 5 Siaga Total Hadapi Ancaman Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Patroli di Kawasan Gambut
  • 6 Sentuhan Babinsa di Kampung Pancasila Perkuat Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong Masyarakat Teluk Belitung
  • 7 Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com