LSM KOREK Riau Apresiasi Polres Rokan Hulu Tindaklanjuti Dugaan Penggelapan, Kasus Masuki Tahap Pemanggilan Terlapor
Rohul (Riau), LPC
Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh DPW LSM KOREK Riau terus bergulir di Polres Rokan Hulu. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi serta pihak terlapor guna dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan fakta hukum sebelum dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Rokan Hulu.
“Setelah proses penyelidikan berjalan dan para pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Semua tergantung hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Miswan kepada awak media.
Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Polres Rokan Hulu patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Polres Rokan Hulu yang telah menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Ini bukan persoalan mencari kesalahan maupun kekurangan seseorang, tetapi semata-mata untuk mencari kebenaran hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Miswan juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat kepolisian sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kita percaya kepada profesionalisme penyidik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan unsur pidana tentu harus diproses sesuai hukum, namun apabila tidak ditemukan unsur pidana tentu penyidik juga memiliki kewenangan menghentikan perkara,” tambahnya.
LSM KOREK Riau berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dasar Hukum Dugaan Penggelapan
Dugaan tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan melakukan penggelapan apabila menguasai barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam penguasaannya secara sah, namun kemudian secara melawan hukum menguasai atau memiliki barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Ancaman Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dikenakan ancaman pidana berupa:
Pidana penjara paling lama 4 tahun, atau
Denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila penggelapan dilakukan karena hubungan kerja, jabatan, atau mendapat kepercayaan khusus, maka dapat dikenakan pasal yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
LSM KOREK Riau menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga adanya kepastian hukum yang jelas, demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat serta tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Rokan Hulu.***
Babinsa Pastikan Penyaluran Makan Bergizi di Kepulauan Meranti Berjalan Lancar
Bengkalis (Riau), LPCProgram Makan Sehat Bergizi yang dijalankan melalui .
Patroli Karhutla Babinsa di Desa Lukit Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Panas
Bengkalis (Riau), LPCLangkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan terus d.
Ketahanan Pangan Makin Kuat, Polisi dan Petani Kompak Rawat Kebun Tomat di Bumi Ayu
Kota Dumai (Riau), LPCDi tengah geliat program ketahanan pangan nasional,.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba Bantu Racun Hama Untuk Petani Jagung
Rohul (Riau), LPCIntensifkan perawatan tanaman jagung pipil, Kapolsek Uju.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Implementasikan ‘Stop Work Authority’, Kini Semua Pekerja Bisa Stop Pekerjaan Tak Aman
Kotw Dumai (Riau), LPC Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) te.
Babinsa Dukung Penyaluran Makan Bergizi di Sekolah Kecamatan Merbau
Bengkalis (Riau), LPCKegiatan operasional Makan Sehat Bergizi yang dijala.



.jpg)
.jpg)



