BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Dibaca : 83 Kali
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Dibaca : 113 Kali
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Dibaca : 100 Kali
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Dibaca : 96 Kali
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
Dibaca : 100 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pekanbaru

Diduga Ada Indikasi Monopoli Dana Publikasi, Sejumlah Organisasi Pers Di Riau Tolak Pergub

Redaksi

Kamis, 17 Juni 2021 - 19:48:41 WIB Di Baca : 1699 Kali
Cetak
Diduga Ada Indikasi Monopoli Dana Publikasi, Sejumlah Organisasi Pers Di Riau Tolak Pergub

 

Pekan Baru (Riau), Lineperistiwa.com

Sejumlah Organsiasi Pers di Provinsi Riau (Kamis, 17/6/2021) kembali menyatukan kekuatan dalam rangka menolak Pergub (Peraturan Gubernur) Riau nomor 19 tahun 2021 karena dinilai sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Sebagaiamana disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI - Provinsi Riau), Feri Sibarani, STP dalam sebuah pertemuan lima Organisasi Pers di tingkat DPD Riau diluar konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), PJI Demokrasi, Asosiasi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Jurnalis Online Indonesia (JOIN) dan Solidaritas Pers Indonesia (SPI).

Feri mengatakan bahwa pihaknya yang terdiri dari berbagai organisasi Pers di Riau, khusunya yang bukan konstituen Dewan Pers, saatnya merapatkan barisan untuk memperjuangkan kemerdekaan Pers sebagaimana yang menjadi latar belakang pembentukan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.l

"Ini berawal dari adanya peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 yang kami nilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemerdekaan pers, khususnya soal perusahaan Pers dan Wartawan, yang oleh Pergub itu ada pasal dan ayat yang memberikan stikmanisasi negatif pada perusahaan Pers dan Wartawan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Pers," sebut Feri.

Bahkan secara cermat, Feri Sibarani juga mencium adanya konspirasi pihak tertentu dibalik Pergub tersebut, karena menurutnya pencantuman ketentuan kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan dalam Pergub tersebut di nilai tanpa dasar hukum sebagai rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

,"3 poin dalam ayat (3) pasal 15 itu adalah poin siluman, apa yang menjadi dasar pijakannya? Kan tidak ada, artinya Gubernur Riau mengarang? kan tidak mungkin juga, lantas dasar parameternya apa ? Siapa yang menitipkan poin-poin itu ? Bukan tidak mungkin ini konspirasi untuk praktik monopoli dana Publikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Feri... . Menurut Feri ... Peraturan Gubernur Riau yang sangat tidak pro dengan demokrasi itu sebenarnya sudah menciderai prinsip kemerdekaan Pers, yang secara jelas diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pers.

,"Isi pasal 2 ayat (1) sangat jelas amanatnya, yaitu Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip - prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi yaitu," urai Feri.

Senda ketua PJI Demokrasi, Jet Sibarani, SH,.M.H pada keterangan Persnya kemarin di Pekanbaru mengatakan, bahwa Pergub tersebut sesungguhnya layak digugat karena mengindikasikan beberapa kejanggalan dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

,"Bagi saya yang terpenting disini adalah soal unsur formal dan dan materiil dalam Pergub ini, dari sisi formalitas nya saja pergub ini perlu dipertanyakan, sebab manakala pergub tersebut menyinggung soal dunia Pers, khususnya terkait penentuan kriteria Perusahaan Pers dan kriteria Wartawan, maka Pergub ini masuk pada metriil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, artinya, pergub ini memasuki ranah lain, yang yang sudah memiliki payung hukum sendiri, yaitu UU Pers. Ini saja sudah polemik secara aturan hukum," sebut Jetro.

Disisi lain, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Riau, Romy, dengan tegas mengatakan Peraturan Gubernur Riau yang sudah terjebak kedalam stikmanisasi pihak lain soal Perusahaan Pers dan Wartawan, maka Gubernur Riau menjadi tokoh sentral yang harus mempertanggungjawabkan isi pergub itu, terkait poin (b) (c) dan (h) pasal 15, yang disebutnya bertendensi melecehkan profesi jurnalis.

,"Dengan penentuan kriteria yang tidak sesuai dengan aturan dalam UU Pers terhadap Perusahaan Pers dan Wartawan, maka ini berkonotasi melecehkan perusahaan Pers dan Wartawan itu sendiri, sebab secara aturan Negara berdasarkan Undang-undang, Perusahaan Pers sudah sesuai dengan yang persyaratkan dalam pasal 1 ayat (2) begitu pulak dengan Wartawan telah di persyaratkan dalam pasal 1 ayat (4) UU Pers," kata Romy.

Sementara atas "gonjang-ganjing" pergub yang bertujuan menyeleksi media dan Wartawan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau itu, juga mendapat komentar dari ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Riswan Nduru. Menurut Riswan, kebijakan Gubernur itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan Pers, dan disebutkannya, pergub tidak ada wewenangnya dalam menentukan kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan, apalagi dasar penentuan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

,"Sejak kapan peraturan gubernur mengatur rumah tangga Pers dan Wartawan? Apakah gubernur Riau Drs Syamsuar sudah benar-benar mengkaji Pergub tersebut dengan matang? Apa dasar penentuan itu? Boleh kah seorang gubernur sembarangan melebelisasi perusahaan Pers dan Wartawan tanpa rujukan aturan yang jelas dan pasti ? Kita bersatu melawan kesewenang-wenangan ini," seru Riswan.

Sedangkan dari Solidaritas Pers Indonesia (SPI), tak ketinggalan dengan pandangannya atas adanya poin-poin dalam Peraturan Gubernur Riau yang telah melemahkan peran dan ke ikut sertaan Pers dan Wartawan dalam tugas menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Ditempat terpisah, praktisi hukum Riau, Dr. Yudi Krismen, SH.,MH atas gejolak sosial dikalangan Pers Riau ini, menyampaikan analisisnya dengan mengatakan harusnya Gubernur tak ikut campur masalah internal Pers, karena sudah diatur oleh Uu no. 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Pasal 9 uu Pers menyebutkan bahwa "setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan Pers" 

Jadi ada kebebasan dalam penyampaian pendapat dalam negara Demokrasi, dengan diberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 di jelaskan bahwa" Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas, "terangnya kepada media Rabu, (16/6/21) melalaui selulernya.

Terkait kewenangan Dewan Pers dalam pasal 15 huruf G UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa "mendata perusahaan Pers dan bukan Verifikasi Perusahaan Pers" Sebagaimana yang dilakukan Dewan Pers sekarang ini. 

"Kalau mau melakukan Verifikasi, tentu seharusnya di lakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G dimaksud diatas? 

Ada perbedaan penafsiran dari kata mendata dengan Verifikasi. Menurut KBBI Mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan Verifikasi di KBBI adalah: pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, penghitungan uang, dan sebagainya. 

Penafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum. 

"Yaitu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa nya. 

Gubernur jangan ikut campur dalam urusan internal Pers dengan membuat pergub, naifnya lagi pergub dibuat hanya untuk mengurus masalah bagi bagi resky proyek Pers, ini sangat disayangkan, "tutup Dr. YK(Tim


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

DPRD Rohul Gelar RDP Sinkronisasi Hasil Evaluasi Gubernur Riau untuk Ranperda 2026

Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:52:47 WIB

Rohul (Riau), LPCUntuk mendukung pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Dae.

Pemerintahan

Resmi Ditetapkan, Camat Dukung Pj Kades Koto Tandun Aly Yusuf Jalankan Pemerintahan Desa

Jumat, 06 Maret 2026 - 00:37:32 WIB

Rohul (Riau), LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menetapkan Penjaba.

Pemerintahan

Kejari Rohul Dr Rabbani M. Halawa. SH. MH Lantik dan Ambil Sumpah Dua Ke0ala Seksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51:43 WIB

Rohul (Riau), LPCKepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr Rabani M Halawa, .

Pemerintahan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto Terima Ucapan Selamat Ultah dari Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian

Senin, 16 Februari 2026 - 16:15:56 WIB

Rohul (Riau), LPCKeluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB .

Pemerintahan

Wabub Rohul Hadiri Musrenbang Bonai Darussalam di Kantor Camat : Aspirasi Desa Utarakan di Forum

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:59:46 WIB

Rohul (Riau), LPCMusyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat .

Pemerintahan

Untuk Perkuat Struktur OPD, Bupati Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III Rokan Hulu

Jumat, 06 Februari 2026 - 13:34:33 WIB

Rohul (Riau), LPCDalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang leb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Perkuat Ideologi Bangsa Babinsa Koramil 06 Merbau Edukasi Warga di Kampung Pancasila
22 Maret 2026
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
21 Maret 2026
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
21 Maret 2026
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
21 Maret 2026
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
21 Maret 2026
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
21 Maret 2026
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
21 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com