LSM KOREK Riau Apresiasi Polres Rohul, Harap Penanganan Dugaan Perkara Berjalan Tuntas dan Transparan
Rohul (Riau), LPC
LSM KOREK Riau menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Rokan Hulu atas langkah progresif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Apresiasi ini disampaikan seiring telah dilakukannya proses klarifikasi terhadap saksi pelapor oleh penyidik. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam merespon laporan masyarakat secara profesional dan akuntabel.
?? Kronologi Singkat
Berdasarkan keterangan Berliana Samosir, melalui suaminya, perkara ini berawal dari adanya persoalan dengan seorang pengusaha pupuk, yakni Padli.
Dalam proses tersebut:, terjadi penyerahan uang sebesar Rp 8 juta, namun perkara tetap berlanjut hingga ke proses hukum.
Suami pelapor dan rekan-rekannya menjalani proses hingga penahanan.
Perkembangan Terkait Upaya Restorative Justice
Dalam situasi tersebut, muncul pihak yang menawarkan bantuan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dengan harapan adanya penyelesaian damai, pihak keluarga kemudian menyerahkan uang sebesar Rp30 juta, yang diserahkan langsung kepada pihak terkait dan dilengkapi dengan bukti kuitansi. Namun hingga proses hukum berakhir:
Mekanisme RJ tidak terealisasi
Perkara tetap berjalan sebagaimana proses hukum
Uang yang telah diserahkan belum memperoleh kejelasan pengembalian
Perlu Pendalaman Komprehensif
LSM KOREK Riau memandang bahwa kondisi ini memerlukan pendalaman secara menyeluruh, khususnya terkait:
Kronologi komunikasi antar pihak
Mekanisme yang mengarah pada upaya RJ
Kejelasan alur penyerahan dan penggunaan dana
Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian bagi para pihak.
Landasan Hukum
Sebagai rujukan:
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Menegaskan bahwa RJ harus dilaksanakan secara sukarela, transparan, dan tanpa penyimpangan.
Apabila dalam proses ditemukan unsur pidana, maka dapat merujuk pada:
Pasal 378 KUHP
Pasal 372 KUHP
Pasal 368 KUHP
Sikap dan Harapan
LSM KOREK Riau menyatakan kepercayaan penuh bahwa Polres Rokan Hulu akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan proporsional.
“Kami meyakini Polres Rokan Hulu akan menuntaskan perkara ini secara terbuka dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.”
Harapan Konstruktif
Sebagai bentuk dukungan, LSM KOREK Riau berharap:
Proses penyelidikan dapat berjalan secara menyeluruh dan berimbang
Seluruh pihak terkait dapat dimintai keterangan secara objektif
Terdapat kejelasan terhadap alur dan status penanganan perkara
Hak-hak para pihak dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum
Penutup
LSM KOREK Riau menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***
Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali.
Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Diringkus di Jalan Perjuangan
Simalungun (Sumut), LPCAksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ujung .
Polsek Ujungbatu Tangkap Diduga Pengedar, Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi Diamankan
Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Ujung Batu berhasil mengun.
Kurang Dari 1x24 Jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Ringkus Residivis Curanmor Hingga Ke Medan
Simalungun (Sumut), LPCKecepatan, ketepatan, dan ketangguhan. Itulah tiga.
Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu
Rohul (Riau), LPCJajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan ti.
Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian, Kapolsek Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku
Pati (Jateng), LPCPolsek Sukolilo Polresta Pati berhasil mengungkap kasus.








