Tokoh Masyarakat Palas, Putra Halomoan Hasibuan Minta Panitia Seleksi Perangkat Desa Bersikap Netral.
Palas (Sumut), LPC
Tokoh masyarakat Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Putra Halomoan Hasibuan, menegaskan agar panitia seleksi pemilihan perangkat desa bersikap netral, independen, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ia menekankan bahwa proses pemilihan dan pengangkatan perangkat Desa Padang Hasior Lombang wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik nepotisme dalam pemerintahan desa.
“Pemilihan perangkat desa tidak boleh diwarnai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Panitia seleksi harus benar-benar netral agar hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Putra Halomoan Hasibuan.
Ia juga mengingatkan Kepala Desa Padang Hasior Lombang, Ahmad Nizar, agar tidak melakukan penunjukan langsung ataupun mengarahkan proses seleksi kepada pihak tertentu, termasuk yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pengangkatan perangkat desa wajib melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang terbuka, objektif, dan akuntabel, dengan melibatkan panitia seleksi serta rekomendasi camat.
“Jika prosedur ini diabaikan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sanksi Hukum Mengintai
Putra Halomoan Hasibuan menegaskan, apabila Kepala Desa tetap memaksakan kehendak atau melanggar aturan, maka terdapat sejumlah sanksi hukum yang dapat dikenakan, antara lain:
Pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh Bupati
Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah
Bahkan dapat berujung pada proses hukum, apabila ditemukan unsur nepotisme atau tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan
Ia menegaskan, pengawasan aktif dari masyarakat dan lembaga sipil menjadi kunci utama untuk memastikan proses pemilihan perangkat desa berjalan jujur, transparan, dan berkeadilan.
“Desa adalah fondasi pemerintahan. Jika sejak awal sudah tercemar praktik tidak sehat, maka pelayanan publik dan pembangunan desa pasti ikut rusak,” pungkasnya.
Menurutnya, pemilihan perangkat desa bukan hak pribadi kepala desa, melainkan amanah hukum yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.etral.
Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah
Medan (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama .
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Produk Lolos Quality Control Laboratory
Kota Dumai (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilan.
Warga Binaan Nasrani Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Laksanakan Ibadah Melalui Aplikasi Zoom Nasional
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.
Antisipasi Kerusakan Infrastruktur, Dinas PUPR Rohul Bersihkan Kayu Tersangkut di Tiang Jembatan Ujungbatu
Rohul (Riau), LPCUpaya hindarkan bahaya pada masyarakat pengguna &n.
Wilayah Rawan Disisir, Babinsa Pastikan Meranti Tetap Aman dari Kebakaran Lahan
Bengkalis (Riau), LPCUpaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dil.
Antisipasi PMK, Babinsa Koramil 06/Merbau Laksanakan Pengecekan Ternak Warga
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan kegiatan pema.







.jpg)
