Tokoh Masyarakat Palas, Putra Halomoan Hasibuan Minta Panitia Seleksi Perangkat Desa Bersikap Netral.
Palas (Sumut), LPC
Tokoh masyarakat Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Putra Halomoan Hasibuan, menegaskan agar panitia seleksi pemilihan perangkat desa bersikap netral, independen, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ia menekankan bahwa proses pemilihan dan pengangkatan perangkat Desa Padang Hasior Lombang wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik nepotisme dalam pemerintahan desa.
“Pemilihan perangkat desa tidak boleh diwarnai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Panitia seleksi harus benar-benar netral agar hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Putra Halomoan Hasibuan.
Ia juga mengingatkan Kepala Desa Padang Hasior Lombang, Ahmad Nizar, agar tidak melakukan penunjukan langsung ataupun mengarahkan proses seleksi kepada pihak tertentu, termasuk yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pengangkatan perangkat desa wajib melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang terbuka, objektif, dan akuntabel, dengan melibatkan panitia seleksi serta rekomendasi camat.
“Jika prosedur ini diabaikan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sanksi Hukum Mengintai
Putra Halomoan Hasibuan menegaskan, apabila Kepala Desa tetap memaksakan kehendak atau melanggar aturan, maka terdapat sejumlah sanksi hukum yang dapat dikenakan, antara lain:
Pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh Bupati
Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah
Bahkan dapat berujung pada proses hukum, apabila ditemukan unsur nepotisme atau tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan
Ia menegaskan, pengawasan aktif dari masyarakat dan lembaga sipil menjadi kunci utama untuk memastikan proses pemilihan perangkat desa berjalan jujur, transparan, dan berkeadilan.
“Desa adalah fondasi pemerintahan. Jika sejak awal sudah tercemar praktik tidak sehat, maka pelayanan publik dan pembangunan desa pasti ikut rusak,” pungkasnya.
Menurutnya, pemilihan perangkat desa bukan hak pribadi kepala desa, melainkan amanah hukum yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.etral.
Tata Kelola Kawasan Dinilai Buruk, Pendapatan Pedagang Kampung Kuliner Anjlok
Kota Dumai (Riau), LPCSejumlah pedagang yang biasa berjualan di kawasan K.
Di Bawah Koordinasi Kodim 0303/Bengkalis, Pemadaman Karhutla 5 Hektare Rampung
Bengkalis (Riau), LPCUpaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan terus dila.
Patroli Rutin Babinsa Tingkatkan Kesadaran Warga Soal Larangan Membakar Lahan
Bengkalis (Riau), LPCSebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, .
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Tapteng (Sumut), LPCKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ke.
Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi
Medan (Sumut), LPCAkpol Angkatan 1998 Batalyon Parama Satwika berkontribu.
Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Raih Nilai Terbaik Maladdministrasi 2025 dari Ombudsman RI
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraia.








