Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!
Pangkal Pinang (Babel), LPC
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, mengeluarkan pernyataan keras terkait penetapan status Tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Ryan oleh Polda Bangka Belitung.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Pangkal Pinang, Mahmud menilai langkah penyidik Polda Babel menetapkan Ryan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui pemberitaan, merupakan tindakan inkonstitusional dan bentuk nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.
"Hari ini saya tegaskan, penetapan Tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan langkah mundur bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara membabi buta. Polisi harus paham asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengesampingkan aturan pidana umum," tegas Mahmud Marhaba di hadapan awak media, Sabtu (7/2/2026).
Distribusi via Medsos Resmi Adalah Karya Jurnalistik
Mahmud menyoroti kekeliruan fatal penyidik yang menjerat Ryan karena menyebarkan berita melalui media sosial (TikTok). Mahmud menjelaskan bahwa akun media sosial yang digunakan Ryan terintegrasi dan merupakan akun resmi milik perusahaan media, bukan akun pribadi.
"Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, akun medsos resmi perusahaan media adalah sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya adalah produk jurnalistik, bukan curhatan liar yang bisa dijerat UU ITE. Jika polisi memidanakan ini, artinya polisi tidak paham literasi media digital," jelas pengajar jurnalistik tersebut.
Langgar MoU Dewan Pers – Polri
Mahmud Marhaba mengingatkan Polda Babel tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri. Dalam kesepakatan tersebut, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan di kantor polisi.
"Pejabat yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers. Bukan main lapor, dan polisi jangan asal terima lapor lalu menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers," tambahnya.
*Foto Adalah Karya Jurnalistik*
Terkait dengan foto yang dipersoalkan, dalam penegasannya, Mahmud juga mengatakan bahwa foto adalah bagian yang tidak terpisahkan dari karya jurnalistik.
"Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar ilustrasi, tetapi produk jurnalistik yang mengandung fakta, konteks, dan nilai informasi," tegas Mahmud.
Ditegaskan bahwa informasi dalam pers tidak hanya berupa teks, tetapi juga gambar, foto, grafis, audio, dan visual lainnya yang disampaikan melalui media cetak, elektronik, dan media siber.
"Foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis," ungkap Mahmud.
*Desakan SP3 dan Atensi Kapolri*
Atas dasar tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan empat tuntutan dan desakan tegas:
1. Kepada Kapolda Bangka Belitung: Segera hentikan penyidikan kasus ini dan terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka Ryan harus dicabut demi hukum.
2. Kepada Kapolri: Mohon berikan atensi khusus dan teguran kepada jajaran penyidik di Babel yang bekerja tidak sesuai prosedur penanganan sengketa pers.
3. Kepada Komisi III DPR RI: Meminta pengawasan terhadap aparat penegak hukum di daerah yang masih gemar melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
4. Peringatan Hukum: Pihak yang menghalangi kerja wartawan dapat dijerat pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Kami tidak akan diam. Kasus Ryan di Babel ini adalah ujian bagi marwah pers nasional. Jika ini dibiarkan, besok lusa penjara akan penuh dengan wartawan yang kritis. Saya minta kasus ini ditutup!" tutup Mahmud dengan nada tinggi.##
Dumai Jadi Cermin Nasional, Pemerintah Perlu Tegaskan Regulasi TKBM di Tersus dan TUKS
Jakarta, LPCPolemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Terminal Khusus (.
Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus
Jakarta, LPCKemente rian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Ikatan Jurnalis T.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas Lewat Kunjungan Audiensi dengan Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Pekanbaru (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang.
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026
Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meraih prestas.
Semangat Hari Kebangkitan Nasional 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersama Kelompok Wanita Mundam Berseri Perkuat Pencegahan Stunting di Pesisir Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCMomentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-1.
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Ba.








