Dugaan Obstruction of Justice Mencuat, FAP-Tekal Desak Polres Dumai Bertindak Tegas
Kota Dumai (Riau), LPC
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Kota Dumai secara terbuka menyatakan adanya dugaan serius penghambatan proses hukum dalam perkara ketenagakerjaan yang mengarah pada tindak pidana umum, dengan terduga utama Fanny selaku Project Manager KSO PT Russindo Rekayasa Pranata (PT RRP) – PT Bina Rekayasa Anugrah (PT BRA), yang disebut telah berlarut selama dua tahun tanpa kepastian hukum.
Ketua FAP-Tekal Kota Dumai, Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar, menegaskan bahwa perkara tersebut telah melampaui ranah administratif ketenagakerjaan.
“Kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dan bahkan mengarah ke tindak pidana umum, tetapi sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka,” tegas Ngah Nandar, Selasa (27/1).
Menurut Ngah Nandar, posisi Fanny sebagai Project Manager KSO PT RRP–PT BRA memberikan peran strategis dalam proses kerja dan pengambilan keputusan di lapangan.
“Kami menduga kuat Fanny selaku Project Manager KSO PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Bina Rekayasa Anugrah secara aktif menghambat jalannya proses hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkap dugaan adanya perlindungan terhadap terduga pelaku.
“Kami melihat adanya indikasi perlindungan terhadap terduga Fanny oleh oknum aparat penegak hukum di Polres Dumai, sehingga perkara ini tidak kunjung menunjukkan perkembangan,” kata Ngah Nandar.
Selain itu, Ngah Nandar menyoroti dugaan keterlibatan oknum pengawas tenaga kerja Provinsi Riau dalam perkara tersebut.
“Ini bukan lagi perkara biasa, karena ada dugaan keterlibatan oknum pengawas tenaga kerja yang seharusnya menegakkan aturan, tetapi justru diduga terlibat dalam tindak pidana umum,” ungkapnya.
Ngah Nandar menjelaskan bahwa secara hukum, tindakan menghambat proses penyidikan merupakan kejahatan serius.
“Penghambatan penyidikan termasuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, dan ini jelas merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaknya,” tegasnya.
Ia menilai pergantian pejabat utama di Polres Dumai belum membawa dampak signifikan terhadap penanganan perkara tersebut.
“Pergantian pimpinan tidak serta-merta mengubah apa pun, karena sampai hari ini kasus ini tetap stagnan dan tidak ada kejelasan hukum,” ujar Ngah Nandar.
Ngah Nandar menegaskan FAP-Tekal akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang adil, karena yang kami perjuangkan adalah keadilan bagi tenaga kerja lokal serta perbaikan sistem ketenagakerjaan yang bersih dan berintegritas di Kota Dumai,” tutup Ngah Nandar.
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Tapsel (Sumut), LPCKepedulian terhadap masa depan generasi muda terus dit.
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Tapsel (Sumut), LPCPersonel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
Gunung Sitoli (Sumut), LPCPersonel Kompi 4 Batalyon C Satuan Brimob Polda.
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
Rohul (Riau), LPCPresiden RI Prabowo Subianto memaparkan visi besar menge.
Jembatan Penghubung Sungai Belambam Desa Muara Jaya - Sei Rokan Jaya Selesai Dikerjakan
Rohul (Riau), LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pekerjaan .
Ahli Hukum Pidana: Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum
Medan (Sumut), LPCPenanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat menj.








