Respons Cepat Polres Simalungun, Dua Pelaku Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi Diamankan
Simalungun (Sumut), LPC
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan PTPN-4 Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Dua orang pelaku bersama barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar Minggu (2/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, S.H.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan pelayanan Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara,” ujar AKP Herison Manulang, Senin (3/11/2025) pagi.
Menurutnya, kasus ini terkait tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Petugas kemudian mengamankan dua orang pelaku, yakni ARP (27) berperan sebagai pelaku utama pencurian TBS dan H alias Pitek (40), berperan sebagai penadah hasil curian dan dijerat Pasal 480 KUHP.
Dalam penangkapan tersebut, turut disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grandmax warna hitam BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan 1 unit timbangan pikul kapasitas 100 kilogram.
AKP Herison menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi pencurian TBS di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi.
“Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 16.30 WIB tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas melihat mobil pick up warna hitam sedang mengangkut TBS dari kebun PTPN-4 dan langsung membuntuti kendaraan tersebut,” tutur Kasat Reskrim.
Mobil itu diketahui menuju UD Adil di Nagori Moho. Di lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berikut barang bukti hasil curian.
Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, S.H., yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan.
“Begitu barang bukti dan pelaku diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Herison menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menekan angka pencurian hasil sawit.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda melakukan pencurian hasil perkebunan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum. Kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.***Yanti
Brimob Polda Sumut Hadir di Sekolah, Bangun Karakter dan Nasionalisme Taruna SMA Akterlis
Medan (Sumut), LPCSatuan Brimob Polda Sumatera Utara terus berperan aktif.
Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Laksanakan Apel Pagi Awal Tahun 2026
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan melaks.
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febru.
Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur Berujung Pembuangan Bayi
Pati (Jateng), LPCPolresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan t.
Polres Pelabuhan Belawan Berikan Service Motor Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Belawan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan.
Polri Hadirkan Trauma Healing dengan Wadah Edukatif dan Hiburan untuk Korban Banjir di Sunggal
Medan (Sumut), LPCUpaya pemulihan psikologis pascabencana banjir di Sungg.








