Dugaan Pemerasan Terhadap Kepsek SMK N 4 Rokan Hulu Mulai Disorot
Rohul (Riau),LPC
Maraknya pemberitaan mengenai pembangunan SMK Negeri 4 Rokan Hulu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Sejumlah pihak di media online maupun media sosial menuding bahwa pembangunan tersebut tidak prosedural.
Menanggapi hal itu, LSM Korek Riau melakukan penelusuran langsung dengan menjumpai Kepala Sekolah SMK Negeri 4 di Pasir Pengaraian.
Kepsek menjelaskan bahwa pembangunan tersebut dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui mekanisme swakelola serta diawasi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Pekerjaan saat ini masih dalam tahap pelaksanaan dan baru sekitar 25 persen. Jadi, kalau ada tuduhan yang tidak benar, itu terlalu dini. Kita bekerja sesuai aturan juklak, juknis, dan masih berjalan sesuai progres,” ungkap Kepsek.
Ketua LSM Korek Riau, Miswan, juga menilai bahwa tudingan yang muncul cenderung tidak wajar.
“Kami menilai isu ini terlalu cepat dipersoalkan. Baru mulai berjalan kok sudah dinilai dengan hal - hal yang menyudutkan. Ada dugaan kuat hal ini hanya mencari - cari kesalahan dengan tujuan tertentu yang bisa mengarah pada upaya pemerasan,” tegas Miswan.
Lebih lanjut, LSM Korek Riau menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika terbukti ada pihak yang melakukan tekanan atau pemerasan terhadap kepala sekolah, maka hal itu akan dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana.
Aturan dan Sanksi Terkait Pemerasan
1. KUHP Pasal 368 ayat (1):
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, maka diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
2. KUHP Pasal 369 ayat (1):
Barang siapa dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tertulis memaksa orang lain memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.
Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan
Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.








